MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kerinci, Kamis (21/05/2026), di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci terhadap sejumlah rancangan regulasi strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kesehatan, hingga penguatan kelembagaan daerah.
Lima rancangan peraturan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kerinci, perubahan Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD RSUD, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah Tahun 2025–2029, Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) RSUD Bukit Kerman, serta Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Harmonisasi tidak hanya menyelaraskan substansi regulasi, tetapi juga memastikan produk hukum yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, lima rancangan peraturan yang dibahas memiliki substansi strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan kesehatan, penguatan kelembagaan hukum, pengembangan koperasi, serta pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi mencermati berbagai aspek penting, mulai dari penguatan sistem dokumentasi dan informasi hukum, keselarasan arah kebijakan pelayanan kesehatan, penguatan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti tata kelola rumah sakit melalui Hospital By Laws RSUD Bukit Kerman agar sistem pelayanan kesehatan dapat berjalan secara profesional dan optimal.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang harmonis, berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.














