MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/6/2026). Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 miliar akibat penyaluran kredit kepada 136 debitur yang diduga fiktif.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH, MH tersebut menghadirkan para terdakwa untuk memberikan keterangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Muara Enim turut hadir dalam persidangan.
Lima terdakwa yang diadili dalam perkara ini yakni Erwan Hadi selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Cabang Semendo, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator pengumpul data penerima KUR, Mario Aska Pratama dan Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer Bank Sumsel Babel Cabang Semendo. Sementara satu tersangka lainnya, Ipan Hardiansyah, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta terkait mekanisme pencairan KUR senilai lebih dari Rp12 miliar kepada 136 debitur yang kini seluruhnya berstatus kredit macet atau kolektibilitas 5 (col 5).
Saat diperiksa JPU, terdakwa Erwan Hadi mengakui sebagian besar debitur diperoleh melalui koordinator atau perantara yang membawa calon nasabah secara berkelompok.
“Sebagian besar debitur diperoleh melalui koordinator. Dari 136 nasabah, yang hadir sekitar 70 orang. Koordinator yang menjadwalkan kedatangan calon debitur dan mendampingi proses administrasi hingga pencairan kredit,” ungkap Erwan di hadapan majelis hakim.
JPU kemudian mendalami siapa pihak yang sebenarnya menikmati dana kredit tersebut. Menjawab pertanyaan itu, Erwan mengakui bahwa dana yang dicairkan tidak sepenuhnya dinikmati oleh debitur yang namanya tercantum dalam dokumen pengajuan.
“Tidak semua nasabah datang. Dari 136 nasabah hanya sekitar 70 orang yang hadir. Nasabah bukan pihak yang langsung menikmati seluruh dana kredit tersebut, tetapi ada pihak lain yang menerima manfaatnya, yaitu Wisnu, Ipan, dan Dasril. Mereka juga menggunakan data keluarga koordinator. Dari 136 data tersebut, total kredit lebih dari Rp12 miliar dan seluruhnya kini berstatus kredit macet,” ujarnya.
Pengakuan tersebut langsung mendapat perhatian JPU yang menanyakan apakah praktik penggunaan kredit oleh pihak lain diperbolehkan dalam aturan internal perbankan.
“Tidak boleh,” jawab Erwan singkat.
Dalam persidangan juga terungkap adanya temuan audit internal Bank Sumsel Babel yang menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam proses penyaluran kredit. Salah satu temuan yang mencuat adalah adanya usulan pergantian nama debitur sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah agar tidak masuk kategori kredit macet yang lebih berat.
Erwan juga mengungkapkan bahwa pengajuan kredit pada awalnya ditujukan untuk mendukung proyek yang dijalankan terdakwa Wisnu. Namun dalam pelaksanaannya, Wisnu disebut menggunakan data anggota keluarga dan pihak lain untuk memperoleh pencairan dana KUR melalui Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo.
Menurut Erwan, praktik tersebut diketahuinya saat menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu. Ia pun mengakui kebijakan yang diambilnya dalam proses tersebut merupakan sebuah kesalahan.
“Salah,” tegas Erwan saat menjawab pertanyaan JPU mengenai kebijakan yang diambilnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah dirinya memperoleh keuntungan pribadi dari penyaluran kredit bermasalah tersebut. Erwan membantah menerima keuntungan dari para debitur. Namun, ia mengakui terdapat satu fasilitas kredit atas nama istrinya, Sulastri Agraini, dengan nilai sekitar Rp65 juta.
Dalam persidangan juga terungkap hasil audit internal Bank Sumsel Babel yang menyebut Erwan menjadi perantara dalam pengajuan 36 dari total 136 debitur penerima KUR. Nilai kredit yang diajukan melalui data tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Terkait pinjaman atas nama istrinya, Erwan menjelaskan kredit tersebut hingga kini masih terus dicicil. Ia menyebut keluarganya mengalami kerugian akibat ditipu pihak lain sehingga mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman.
Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta terdakwa lainnya guna mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.















