MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) kepada PT Bintang Sawit Sejahtera (BSS) dan PT Surya Agro Lestari (SAL) kembali menghadirkan fakta menarik. Di tengah dakwaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, Mantan Direktur Utama Bank BRI, Sofyan Basir, justru menyatakan risiko kredit tersebut telah diantisipasi dan hingga kini jaminan masih mampu menutupi seluruh kewajiban pinjaman.
Pernyataan itu disampaikan Sofyan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/6/2026), dengan terdakwa Wilson selaku Direktur PT BSS, Mangantar selaku Komisaris PT BSS, serta empat mantan pejabat dan pegawai Bank BRI Pusat.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu juga menghadirkan sejumlah mantan petinggi BRI lainnya, yakni Agus Toni, Asnawi Syah, Djarot, Leni, Sulaiman, Kristanto, Intan, dan Pradipta.
Dalam keterangannya, Sofyan menjelaskan mekanisme pemberian kredit KPEN-RP, termasuk perbedaan skema kredit langsung kepada petani plasma dan pola inti-plasma yang melibatkan perusahaan mitra.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menyoroti sejumlah persyaratan kredit, termasuk keberadaan koperasi calon peserta plasma dan dokumen General Feasibility Document (GFD) yang menjadi salah satu syarat pencairan kredit.
Namun saat ditanya mengenai kondisi GFD saat kredit disetujui, Sofyan mengaku tidak mengetahui secara rinci. Menurutnya, komite kredit hanya mengambil keputusan berdasarkan dokumen yang diajukan, sedangkan pemenuhan persyaratan teknis dan pelaksanaan di lapangan merupakan kewenangan unit operasional.
“Kalau pada saat komite mengetahui salah satu syarat belum terpenuhi, tentu harus dipenuhi terlebih dahulu. Namun kami tidak mengetahui detail pelaksanaan di bawah karena kewenangan itu sudah didelegasikan kepada unit operasional,” ujar Sofyan di hadapan majelis hakim.
Sofyan juga menegaskan, apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap, maka pencairan kredit seharusnya tidak dapat dilakukan sebelum seluruh ketentuan dipenuhi.
Jaksa selanjutnya mengupas analisis risiko yang dilakukan sebelum kredit bernilai ratusan miliar rupiah tersebut disetujui. Menurut Sofyan, risiko terburuk yang diperhitungkan perbankan adalah kredit macet, sehingga bank mensyaratkan adanya agunan sebagai instrumen pengaman.
“Risiko terburuk itu jaminan. Alhamdulillah nilai jaminan hari ini masih men-cover kredit yang diberikan sehingga tidak ada lagi risiko kerugian bagi Bank BRI,” tegas Sofyan.
Pernyataan itu kembali ditegaskannya saat menjelaskan prinsip kehati-hatian perbankan. Menurut Sofyan, setiap kredit memang memiliki risiko, namun risiko tersebut telah ditutup dengan keberadaan agunan.
“Setiap kredit pasti ada risikonya. Karena itu risiko tersebut kami tutup dengan jaminan, dan syukur sampai hari ini jaminan tersebut masih dapat menutupi kewajiban kredit,” ungkapnya.
Sementara terkait penggunaan dana kredit oleh debitur, Sofyan mengaku komite kredit tidak melakukan pengawasan secara langsung. Pengawasan, kata dia, dilakukan oleh unit atau direktorat terkait berdasarkan laporan yang disampaikan debitur.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap proses pemberian kredit KPEN-RP yang kini menjadi objek perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis.















