MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Keberadaan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk Polda Sumatera Selatan terbukti berperan penting dalam mempercepat pengungkapan berbagai kasus kriminalitas. Sepanjang Mei 2026, Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 137 tersangka serta menyita 331 barang bukti yang berkaitan dengan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres jajaran selama bulan Mei 2026.
“Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti,” kata Sofwan saat pres rilis di hadapan wartawan di Polda Sumsel, Jumat (5/6/2026) sore.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus pencurian dengan pemberatan menjadi tindak pidana yang paling banyak terungkap dengan jumlah 89 kasus. Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebanyak 20 kasus dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus.
“Dari total perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi dengan 89 kasus. Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebanyak 20 kasus dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus,” katanya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin kerja, peralatan pembongkaran, senjata tajam, hingga berbagai barang hasil kejahatan lainnya.
Untuk wilayah pengungkapan, Polrestabes Palembang menjadi satuan dengan jumlah kasus terbanyak yang berhasil diungkap, yakni 37 laporan polisi. Disusul Polres Lahat dengan 14 laporan polisi, Polres Muratara sebanyak 11 laporan polisi, serta Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres PALI yang masing-masing mengungkap delapan laporan polisi.
Menurut Sofwan, mayoritas kasus yang berhasil diungkap berkaitan dengan aksi pencurian rumah kosong maupun rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor juga masih menjadi perhatian utama aparat kepolisian.
“Kasus yang paling banyak diungkap adalah aksi pembobolan rumah kosong dan rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor juga masih menjadi fokus penindakan jajaran kepolisian,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang mendukung keberhasilan pengungkapan tersebut adalah optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan kasus 3C.
“Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sofwan juga menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan petugas, masyarakat maupun korban saat proses penangkapan berlangsung.
Dari hasil penyelidikan, sekitar 60 persen tersangka yang diamankan diketahui merupakan residivis. Sementara sisanya merupakan pelaku baru yang terlibat atau dipengaruhi oleh para residivis dalam menjalankan aksi kriminal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.















