BERITA TERKINI

Pelantikan Sekda dan Direktur RSUD Ashari Jadi Sorotan, BKPSDM Tegaskan Kewenangan Ada di Bupati Pemalang

×

Pelantikan Sekda dan Direktur RSUD Ashari Jadi Sorotan, BKPSDM Tegaskan Kewenangan Ada di Bupati Pemalang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Polemik terkait desakan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) agar segera dilakukan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa keputusan pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Meski proses seleksi terbuka untuk jabatan Sekda telah dilaksanakan pada Februari 2026 dan menghasilkan tiga kandidat terbaik, hingga saat ini pelantikan belum juga dilakukan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pemalang, Khaeron, melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Tatar, menjelaskan bahwa seluruh tahapan administratif sebenarnya telah dilalui, termasuk terbitnya pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara. Namun demikian, penentuan waktu pelantikan tetap berada di tangan kepala daerah.

“Meski pertek dari BKN sudah keluar, pelantikan dan penetapan definitif kapan dilaksanakan adalah hak prerogatif Bupati,” jelas Tatar.

Ia juga menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. M. Ashari saat ini tidak menyalahi aturan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pertimbangan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menentukan pejabat yang benar-benar tepat.

“Pertimbangan Bupati adalah karena belum adanya pejabat yang dinilai sesuai, sehingga jabatan tersebut masih diisi oleh Plt,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tatar menjelaskan bahwa masa jabatan Plt telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang memungkinkan perpanjangan hingga maksimal sembilan bulan melalui evaluasi berkala setiap tiga bulan.

“Dasarnya jelas, Plt dapat menjabat tiga bulan pertama, kemudian diperpanjang tiga bulan kedua, dan tiga bulan ketiga,” terangnya.

Selain itu, mekanisme pelantikan Sekda tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Bupati. Proses tersebut juga memerlukan persetujuan dari pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, sehingga membutuhkan waktu dan tahapan administratif lanjutan.

“Pelantikan tidak serta-merta dilakukan karena harus melalui persetujuan Gubernur. Namun untuk masa jabatan Plt maupun Pj, dalam dua bulan ke depan masih sesuai ketentuan dan aman,” ungkap Tatar.

Ia juga memastikan bahwa ketiga kandidat Sekda yang telah lolos seleksi tidak dapat dibatalkan atau dianulir, sesuai dengan ketentuan dari BKN.

Dengan demikian, pemerintah daerah meminta masyarakat untuk memahami bahwa seluruh proses yang berjalan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, sembari menunggu keputusan resmi dari Bupati terkait waktu pelantikan pejabat definitif.