BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Tanjabbar, Bahas Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

×

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Tanjabbar, Bahas Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi itu membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Luthfi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sugianto, perancang peraturan perundang-undangan dari Bagian Hukum Setda, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pengharmonisasian menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas produk hukum daerah. Melalui proses ini, substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan dapat ditelaah secara cermat agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tahapan pengharmonisasian bertujuan memastikan rancangan peraturan tidak menimbulkan pertentangan norma, memiliki dasar hukum yang kuat, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menelaah sejumlah aspek penting terkait perubahan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah.

Fokus pembahasan diarahkan pada kesesuaian materi muatan dengan regulasi yang lebih tinggi, kejelasan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, ketepatan perumusan norma, serta konsistensi pengaturan dengan kebijakan fiskal daerah.

Menurut Dina, regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pengaturannya tetap harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan keselarasan dengan kebijakan nasional.

Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong agar penyusunan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah secara substantif.

Dengan demikian, rancangan peraturan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pada akhir rapat, disepakati bahwa hasil pengharmonisasian akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk melakukan penyempurnaan redaksional maupun substansi sebelum diajukan lebih lanjut kepada Bupati untuk tahapan penetapan.

Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kanwil Kemenkum Jambi dalam pembinaan pembentukan produk hukum daerah.

Melalui proses ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan semakin berkualitas, tertib, aplikatif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.