BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Kenakan Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang, Perkuat Identitas Budaya Lokal

×

Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Kenakan Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang, Perkuat Identitas Budaya Lokal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo mengenakan batik khas Sidoarjo serta udeng Pacul Gowang pada momen tertentu. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya memperkuat identitas budaya daerah sekaligus mendukung pelestarian batik dan pemberdayaan pelaku UMKM lokal.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik yang ditetapkan Bupati Sidoarjo H. Subandi pada 29 Juni 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala desa/lurah, kepala UPTD, kepala satuan pendidikan, hingga direktur BUMD di Kabupaten Sidoarjo.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Selain meningkatkan disiplin pegawai, aturan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya lokal melalui penggunaan batik khas Sidoarjo dalam aktivitas kedinasan.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa setiap hari Kamis seluruh ASN dan pegawai wajib mengenakan pakaian dinas harian berupa batik khas Sidoarjo. Sementara pada hari Jumat dan peringatan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian batik, tenun, atau lurik. Khusus perangkat daerah maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menerapkan enam hari kerja, penggunaan batik khas Sidoarjo juga diwajibkan pada hari Sabtu.

Tak hanya itu, ASN pria yang mengenakan pakaian batik juga diwajibkan memakai tutup kepala berupa udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo saat apel pagi, penerimaan tamu, maupun kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial.

Pemkab Sidoarjo juga mengatur penggunaan pakaian khas daerah pada momen tertentu, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari dan peringatan hari besar kebudayaan. ASN pria diwajibkan mengenakan sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo, sedangkan ASN perempuan mengenakan kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan kebijakan tersebut bukan sekadar mengatur seragam kedinasan, tetapi juga menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap para perajin batik asli Sidoarjo agar terus berkembang dan memiliki daya saing.

“Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, menaikkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional,” ujar Bupati Subandi.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan terus memberikan pendampingan kepada para perajin batik melalui promosi, kemudahan perizinan, hingga akses permodalan agar industri kreatif berbasis budaya lokal semakin tumbuh dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di akhir keterangannya, Bupati Subandi mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mencintai dan menggunakan produk-produk hasil karya pelaku UMKM Sidoarjo sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian daerah.

“Utamakan produk UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk UMKM lokal, kita sedang membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo dan menjaga kemandirian ekonomi Sidoarjo,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap penggunaan batik khas daerah tidak hanya menjadi identitas dalam lingkungan pemerintahan, tetapi juga mampu mendorong pelestarian budaya, memperluas pasar bagi perajin batik lokal, serta menggerakkan pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sidoarjo.