MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portabel penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 82 desa di Muratara tahun Anggaran 2024, akhirnya divonis dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (3/7/2026).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, sebagaimana dakwaan JPU.
Atas perbuatan para terdakwa,dijerat dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyono dan Kusnandar, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 60 hari,” tegas hakim.
Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, JPU menyatakan sikap pikir-pikir, sementara itu untuk kedua terdakwa menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Supriyono dan Kusnandar masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, bahwa terdapat beberapa desa yang tidak melaksanakan arahan untuk membeli pompa portable Karhutla yang dibeli melalui CV.Sugih Jaya Lestari seharga Rp 53 juta lebih, dikarenakan pihak desa merasa harga tersebut kemahalan, dan terdapat harga toko pembanding yang menjual pompa portable Karhutla dengan harga yang lebih murah sebesar Rp 24 juta dengan segala kelengkapannya.
Tentu, masyarakat berharap penuh kepada pihak Kejaksaan, khususnya Kejari Lubuk Linggau, untuk menuntaskan perkara ini dan menjerat pihak lain yang terlibat, sebelumnya dalam fakta persidangan muncul nama Rini dan Astuti (DPO) yang merupakan pihak yang menjadi perantara dalam perkara ini.














