BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

49 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Terima Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Sidang TPP Digelar Transparan

×

49 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Terima Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Sidang TPP Digelar Transparan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan. Dalam sidang yang digelar di aula terbuka Lapas Kelas IIA Jambi, Senin (6/7/2026), sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk memperoleh program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Sidang dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Pebri Irwansyah, serta dihadiri jajaran pejabat struktural yang tergabung dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Kegiatan ini bertujuan melakukan verifikasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kelayakan warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil sidang, sebanyak 14 warga binaan diusulkan memperoleh program Cuti Bersyarat (CB), sementara 35 warga binaan lainnya diusulkan menerima Pembebasan Bersyarat (PB).

Pebri Irwansyah menjelaskan, proses penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap tata tertib, rekam jejak perilaku selama menjalani pembinaan, hingga kesiapan warga binaan untuk kembali beradaptasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan sidang di ruang terbuka merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Jambi dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap proses pemberian hak integrasi kepada warga binaan.

“Setiap usulan diproses berdasarkan hasil evaluasi Tim Pengamat Pemasyarakatan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan secara objektif agar hak warga binaan diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberian Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat bukan merupakan hadiah, melainkan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui mekanisme Sidang TPP, Lapas Kelas IIA Jambi memastikan seluruh proses berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Program reintegrasi sosial tersebut diharapkan mampu menjadi bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan, sekaligus mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum.

Sidang berlangsung tertib, lancar, dan penuh keterbukaan, mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIA Jambi dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pembinaan dan keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan. (*)