MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Purwakarta.
Pemusnahan yang didominasi barang bukti kasus narkotika dan rokok ilegal ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum hukum di wilayah tersebut.
Kepala Kejari Purwakarta, Apsari Dewi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses peradilan pidana.
“Pemusnahan ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Apsari, seraya mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. Rabu (09/07/2026).
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berikut adalah detail barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan tersebut:
Rokok Ilegal: 313.128 batang.
Narkotika & Obat Terlarang: 956,11 gram ganja, 768,89 gram sabu, 395,89 gram tembakau sintetis, 52,01 gram tembakau gorilla, 15 ml cairan narkotika, dan 16.576 butir obat-obatan terlarang.
Alat Kejahatan & Pendukung: 6 alat hisap sabu (bong), 23 timbangan digital, 5 senjata tajam, 5 telepon genggam, dan 10 buah kunci letter T.
Barang Bukti Lain: 53 potong pakaian.
Apresiasi dan Sinergi Pemerintah Daerah
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas Kejari Purwakarta. Ia juga memuji efektivitas program edukasi hukum preventif yang selama ini berjalan di masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah tegas ini serta program edukasi seperti Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Desa yang efektif membangun kesadaran hukum masyarakat,” tutur Saepul.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus diperkuat demi menciptakan situasi kamtibmas Purwakarta yang aman dan tertib.














