BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Enam Produk Hukum Daerah, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan di Tiga Daerah

×

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Enam Produk Hukum Daerah, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan di Tiga Daerah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan rapat harmonisasi terhadap enam rancangan produk hukum daerah yang berasal dari Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batang Hari, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara luring di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan secara virtual tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita.

Dalam arahannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, harmonisasi juga bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan disusun sesuai kewenangan pemerintah daerah sehingga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat tersebut membahas enam rancangan produk hukum daerah, meliputi tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh, yakni tentang Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Tata Cara Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum, serta Perubahan atas Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Selain itu, dibahas pula Rancangan Peraturan Bupati Tebo tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa.

Sementara dari Kabupaten Batang Hari, pembahasan meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Nama dan Hari Jadi Kabupaten Batang Hari.

Kegiatan harmonisasi diikuti unsur Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Kabupaten Batang Hari, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, analis hukum, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pembahasan, Dina Rasmalita menekankan pentingnya kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan substansi agar tidak menimbulkan multitafsir, serta kemudahan implementasi di lapangan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan regulasi harus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain itu, aspek teknik penyusunan, sistematika, penggunaan istilah, hingga perumusan norma harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Melalui rapat ini, Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama pemerintah daerah melakukan pencermatan terhadap substansi maupun redaksional setiap rancangan peraturan agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

Hasil harmonisasi selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan substansi dan redaksional sebelum rancangan peraturan tersebut disampaikan kepada Wali Kota Sungai Penuh, Bupati Tebo, dan Bupati Batang Hari untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.