MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dengan terdakwa Abdul Karim S.Ag., M.Hum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (10/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MH menghadirkan tiga saksi, yakni Hasan Marzuki selaku anggota Tim Pokja Pembangunan, Yan Maradona selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, serta Jawairil Islamudin selaku Pejabat Pengadaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang.
Dalam persidangan, saksi Yan Maradona menerangkan bahwa proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada Tahun Anggaran 2022 dan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023.
“Pembangunan fisik dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahun 2022 dan dilanjutkan pada tahun 2023. Saya bertugas di Tim Pokja dalam proses pembangunan fisiknya,” ujar Yan Maradona di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Hasan Marzuki menjelaskan dirinya hanya terlibat pada tahap perencanaan proyek.
“Saya hanya menangani bagian perencanaan pada satu tahap, karena sifatnya melanjutkan perencanaan yang sudah ada sebelumnya,” ungkap Hasan Marzuki.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi lainnya.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Abdul Karim diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dony Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi dan Sarwono Christianto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi. Kedua pihak tersebut sebelumnya telah diproses hukum dan telah memperoleh putusan pengadilan.
JPU mengungkapkan, selaku PPK, Abdul Karim diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak pembangunan Guest House sesuai ketentuan yang berlaku. Terdakwa juga disebut membiarkan perubahan personel inti proyek tanpa melalui addendum kontrak sebagaimana dipersyaratkan.
Selain itu, terdakwa diduga tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultan manajemen konstruksi sehingga ditemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan personel yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dalam dakwaan dijelaskan, proyek tersebut meliputi pekerjaan perencanaan pada Tahun Anggaran 2021, pembangunan fisik Tahun Anggaran 2022, serta jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total anggaran lebih dari Rp17,7 miliar.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penggunaan perusahaan pinjaman saat tender perencanaan, perubahan personel pelaksana di lapangan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim ahli konstruksi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada struktur bangunan serta mutu beton di sejumlah bagian gedung yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak.
Akibat perbuatan tersebut, Dony Prayatna diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp2 miliar yang berasal dari pekerjaan perencanaan sebesar Rp116.162.495, pekerjaan pembangunan Rp1.363.609.971,08, serta jasa manajemen konstruksi Rp520.386.999. Sementara Sarwono Christianto diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp117.765.750.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.123.788.215,08 sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024.
Atas perbuatannya, Abdul Karim didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.














