BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Mantan Istri Siri akan Laporkan Stafsus Bupati Muba ke Polda Sumsel atas Dugaan Tipu Gelap

×

Mantan Istri Siri akan Laporkan Stafsus Bupati Muba ke Polda Sumsel atas Dugaan Tipu Gelap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan istri siri akan melaporkan A alias U yang diketahui adalah seorang Staf Khusus Bupati Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Aset di lingkungan Kantor Bupati Muba, ke Polda Sumsel atas dugaan tipu gelap dengan total kerugian Rp 500 juta lebih.

Berdasarkan keterangan perempuan bernama Wulan Sari Rahayu melalui kuasa hukumnya, Muhammad Firdaus SH MH, didampingi Yuliana A SH, Mirantiny SH, dan Dr (C) Rizal Syamsul SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media di Palembang, Selasa (21/7/2026).

Yuliana menjelaskan, bahwa kliennya telah memberikan kuasa untuk menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana tipu gelap yang dilakukan terlapor.

“Hari ini klien kami datang memberikan kuasa kepada kami. Korban melaporkan bahwa terlapor yang berinisial A alias U diduga telah melakukan penipuan, penggelapan, serta pengancaman terhadap dirinya,” urainya..

Yuliana menegaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung laporan dugaan perkara tipu gelap oleh A alias U ke Polda Sumsel

“Bukti-bukti sudah kami siapkan dan rencananya besok kami akan membuat laporan resmi ke SPKT Polda Sumatera Selatan,” urainya.

Yuliana berharap, laporan kliennya tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu korban Wulan mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 500 juta, total kerugian tersebut meliputi dari sejumlah aset dan uang yang diserahkan kepada terlapor A alias U

“Saya sebagai korban ditipu oleh inisial A alias U dalam bentuk materi, diantaranya adalah sertifikat tanah milik ibu saya atas nama Mariani. Di dalam sertifikat itu ada dua rumah dan kebun,” ujar Wulan.

Selain sertifikat tanah dan sejumlah, Wulan juga mengatakan, bahwa ibunya juga menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta dengan alasan untuk biaya pengobatan seseorang yang disebut mengalami gangguan akibat dugaan santet saat berobat ke Jawa Timur.

Tidak sampai disitu, Wulan juga mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp 12,5 juta yang disebut digunakan untuk keperluan anak dari istri pertama A alias UC.

Menurutnya, dana tersebut berasal dari uang masjid.Ia juga mengungkapkan bahwa keponakannya, Paisal Pikri, meminjamkan uang sebesar Rp 30 juta kepada A alias U. Dana itu, kata Wulan, dipinjam dengan alasan untuk menebus sertifikat milik istri ketiga seseorang inisial K yang saat itu disebut berada di tangan pihak lain.

“Uang Rp 30 juta tersebut, memang ditransfer ke rekening saya, tetapi setelah dicairkan langsung diambil oleh UC. Sampai sekarang saya tidak tahu ke mana uang itu digunakan, total kerugian yang kami alami mencapai Rp 500 juta,” ungkapnya

Selain akan melaporkan A alias U ke Polda Sumsel, Wulan juga meminta perlindungan kepada pihak Kepolisian, karena dirinya dan keluarga merasa ketakutan atas ancaman yang dilakukan oleh A alias U.

“Saya dan keluarga diancam akan ditembak oleh A alias U, jika berani melaporkan kejadian ini, terlapor ini adalah seorang residivis kasus dugaan kepemilikan Senjata Api dan sempat menjalani hukuman, atas dasar itulah kami meminta perlindungan, karena nyawa kami terancam,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, A alias U terkait perkara yang akan dilaporkan oleh Wulan atas dugaan tipu gelap, A alias U, menjawab silakan terbitkan saja.

“Lanjut lah. Agek aku Ado hak jawab (Silakan nanti saya ada hak jawab),” urai U alias A usai dikonfirmasi.