MATTANEWS.CO, MALANG – Perum Jasa Tirta I (PJT I) menegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor.
Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta memastikan keberlanjutan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis sumber daya air.
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, menjelaskan bahwa yang diatur adalah akses kendaraan di atas puncak bendungan, bukan penutupan kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.
Surat tersebut menegaskan bahwa puncak bendungan pada prinsipnya bukan diperuntukkan sebagai jalan umum, melainkan sebagai bagian dari fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan.
Oleh karena itu, pengaturan akses yang dilakukan PJT I merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan bendungan, keselamatan masyarakat, serta memastikan fungsi bendungan sebagai infrastruktur vital nasional tetap berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
“Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor.
Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan bendungan dan pengamanan Objek Vital Nasional,” ujar
Erwando.
Sebagai infrastruktur strategis sumber daya air, Bendungan Lahor memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat.
Bendungan ini mendukung pengairan lahan pertanian seluas sekitar 1.100 hektare pada musim kemarau. Selain itu, suplai air dari Bendungan Lahor juga berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas pembangkitan listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kW. Dari sisi pengendalian banjir, bendungan ini mampu mereduksi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.
Dengan fungsi yang sangat vital tersebut, pengamanan Bendungan Lahor harus ditempatkan dalam konteks kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga ketahanan air, pangan, energi, serta keselamatan masyarakat Jawa Timur.
Erwando menambahkan, Bendungan Lahor telah beroperasi selama hampir 50 tahun sejak diresmikan pada tahun 1977.
Seiring bertambahnya usia bendungan dan tingginya aktivitas kendaraan di atas puncak bendungan, diperlukan langkah-langkah mitigasi agar fungsi utama bendungan sebagai prasarana sumber daya air dan bagian dari sistem pengamanan Objek Vital Nasional tetap terjaga.
“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” jelas Erwando.
Berdasarkan data kendaraan periode Januari hingga Juni 2026, rata-rata terdapat sekitar 6.700 kendaraan yang melintasi kawasan Bendungan Lahor setiap hari, terdiri atas sekitar 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat. Artinya, hampir 42 persen lalu lintas di atas puncak bendungan berasal dari kendaraan roda empat.
Dengan diberlakukannya larangan tersebut, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan berkurang sekitar 42 persen sehingga risiko terhadap jalan inspeksi dan struktur pendukung bendungan dapat ditekan. Selain itu, kegiatan inspeksi, pemeliharaan dan pengamanan kawasan bendungan juga dapat dilakukan secara lebih optimal.
Erwando menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bertujuan mengurangi lalu lintas di atas puncak bendungan, melainkan mencegah risiko yang dapat menimbulkan dampak jauh lebih besar bagi masyarakat.
Bendungan Lahor memiliki kapasitas tampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas yang mendukung pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, hingga pembangkitan tenaga listrik.
Oleh karena itu, setiap upaya mitigasi untuk menjaga keandalan bendungan merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dalam jangka panjang.
“Yang ingin kami cegah adalah risiko yang dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi masyarakat. Bendungan Lahor menampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas. Apabila fungsi bendungan terganggu akibat kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar bendungan, tetapi juga wilayah hilir di sepanjang Daerah Aliran Sungai Brantas yang bergantung pada bendungan untuk pengendalian banjir, irigasi, penyediaan air baku, hingga pembangkitan tenaga listrik. Karena itu, kebijakan ini merupakan investasi keselamatan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang jauh lebih luas,” tegas Erwando.
PJT I juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menutup kawasan Bendungan Lahor.
Kendaraan roda dua masih dapat melintas sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan masyarakat yang hendak menuju Malang maupun Blitar tetap dapat menggunakan jaringan jalan umum yang tersedia. Dengan demikian, pengaturan akses ini tidak dimaksudkan untuk menghambat mobilitas maupun aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi puncak bendungan sesuai peruntukannya sebagai jalan inspeksi.
Terkait mekanisme akses bagi kendaraan roda dua, Erwando menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026 kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas dengan mekanisme menempelkan kartu (tap kartu) sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan dan tidak dikenakan biaya.
Khusus bagi pelajar yang bersekolah, pelaku UMKM atau pedagang kecil, serta masyarakat yang tinggal dalam radius 2 kilometer dan terdampak pembangunan bendungan, akses tetap diberikan dengan mekanisme tap kartu atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“PJT I memiliki mandat pelayanan publik dalam pengelolaan sumber daya air dan bendungan. Karena itu, mekanisme tap kartu diterapkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan dan pengelolaan aset negara, sehingga setiap aktivitas yang melintasi kawasan bendungan dapat tercatat dan terpantau dengan baik,” ujar Erwando.
Penggunaan tap kartu diterapkan bukan sebagai mekanisme pembayaran, melainkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan. Sistem ini memungkinkan pencatatan akses kendaraan roda dua secara tertib, mulai dari waktu melintas hingga identifikasi pengguna, sehingga mendukung pengawasan terhadap aktivitas di kawasan Bendungan Lahor. Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui kamera pemantau dan petugas keamanan di lapangan.
Selama beberapa bulan terakhir, PJT I juga telah melakukan sosialisasi secara
bertahap melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan,
akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Informasi mengenai kebijakan ini juga disampaikan melalui konferensi pers, media massa, media sosial, siaran radio, serta pemasangan media informasi di lapangan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri sebelum pemberlakuan kebijakan
pada 1 Agustus 2026.
Menutup keterangannya, Erwando mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga keselamatan bendungan dan melindungi aset negara yang memberikan manfaat bagi jutaan masyarakat.
“Yang sedang kita lindungi adalah fungsi Bendungan Lahor yang menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir bagi masyarakat di Wilayah Sungai Brantas. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga keselamatan bendungan, sehingga manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” pungkasnya.














