BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Terkait Tiang Beton,, DPRK Aceh Tamiang Ultimatum PT SMI 1×24 Jam

×

Terkait Tiang Beton,, DPRK Aceh Tamiang Ultimatum PT SMI 1×24 Jam

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengeluarkan ultimatum tegas kepada PT Surya Mata Ie (SMI) untuk segera mencabut seluruh tiang beton yang dipasang di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (21/7/2026), menyusul polemik pembangunan pagar beton yang rencananya akan dilengkapi kawat berduri di kawasan perkebunan perusahaan.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, menegaskan hasil rapat memutuskan perusahaan wajib membongkar seluruh tiang beton dalam waktu 1×24 jam sejak keputusan ditetapkan.

“Setelah mendengarkan semua pihak, RDP ini memutuskan pencabutan tiang beton pagar untuk pemasangan kawat berduri di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning. Kita beri waktu 1×24 jam, terhitung dari sekarang,” tegas Desi saat menutup rapat.

Sikap serupa disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd., M.M., yang hadir mewakili Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H.

Muslizar meminta pihak perusahaan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan maupun qanun yang berlaku serta segera mencabut pagar yang berdiri di area fasilitas umum.

“Perusahaan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku, baik perundang-undangan maupun qanun. Jalan merupakan fasilitas umum sehingga perlu dicabut pagar tersebut,” ujarnya.

RDP tersebut dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., bersama anggota Komisi I, yakni M. Lutfi Hidayat, M. Juanda, Erawati Is, Tri Astuti, dan Irma Suryani. Dari pihak perusahaan hadir Manajer PT SMI, Fimri Tania Nugraha, Humas PT SMI Dody Andika, serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Upah.

Sebelum rapat ditutup, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, kembali menegaskan bahwa keputusan DPRK tidak dapat ditawar dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan.

“Saya tegaskan, 1×24 jam tiang-tiang beton itu harus dicabut. Keputusan ini tidak boleh ditawar,” kata politisi Partai Aceh tersebut.

Polemik pemasangan tiang beton di sepanjang Jalan Elak sebelumnya menuai sorotan masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. Keberadaan pagar yang direncanakan menggunakan kawat berduri itu juga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan aturan, mengingat lokasi pemasangan berada di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum.

Menanggapi keputusan RDP tersebut, Manajer PT SMI, Fimri Tania Nugraha, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan hasil rapat kepada manajemen perusahaan untuk ditindaklanjuti.

“Atas nama perusahaan kami ucapkan ribuan terima kasih. Hasil rapat ini segera kami laporkan ke manajemen,” ujarnya.

Keputusan DPRK Aceh Tamiang tersebut menjadi penegasan bahwa fasilitas umum, khususnya bahu jalan, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.