MATTANEWS.CO, OKI – Tender pembangunan Gedung Cathlab RSUD Kayuagung senilai Rp2,07 miliar menyisakan pertanyaan. Pemenang telah muncul di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), tetapi keberatan justru mengemuka dari salah satu peserta. Ia mengaku tak pernah mendapat kesempatan mengikuti pembuktian kualifikasi dan menuding perusahaan pemenang hanya dipinjam benderanya oleh pihak lain.
Tender Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu memiliki pagu Rp2.072.820.000. Berdasarkan hasil evaluasi SPSE Kabupaten Ogan Komering Ilir yang dilihat pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 12.35 WIB, CV Dharma Niaga berada di urutan pertama. Perusahaan itu mengajukan penawaran Rp2.052.182.742,98. Setelah negosiasi, nilainya menjadi Rp2.050.000.122,05.
Di bawahnya terdapat PT Melby Sriwijaya Teknik dengan penawaran Rp1.939.863.349,13. Selisihnya sekitar Rp112,32 juta lebih murah dibandingkan penawaran awal CV Dharma Niaga. Namun PT Melby Sriwijaya Teknik dinyatakan tidak melaju menjadi pemenang.
Pada kolom alasan di SPSE, Pokja mencantumkan keterangan bahwa dokumen penawaran teknis perusahaan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan.
Nasib serupa dialami CV Aiswa, yang menawarkan Rp2.026.251.036,83, serta CV Duarte Berkarya dengan penawaran Rp2.015.617.375,04. Keduanya juga dinyatakan tidak memenuhi evaluasi teknis dengan alasan yang sama.
Dengan demikian, tiga perusahaan yang memasukkan harga di bawah penawaran pemenang sama-sama berhenti sebelum mencapai tahap akhir.
Harga paling rendah memang tidak serta-merta menjadikan sebuah perusahaan pemenang tender pemerintah. Evaluasi tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga sesuai dokumen pemilihan.
Justru pada bagian itulah keberatan peserta bermula.
Salah seorang narasumber dari perusahaan peserta tender mengatakan perusahaannya tidak pernah diundang mengikuti pembuktian kualifikasi. Ia mempertanyakan bagaimana kemampuan dan dokumen perusahaan dapat diuji apabila kesempatan untuk melakukan pembuktian tidak diberikan.
“Kami tidak pernah diundang pembuktian kualifikasi. Bagaimana kami bisa membuktikan dokumen perusahaan kalau kesempatan untuk pembuktian saja tidak diberikan?” katanya Rabu (22/7/2026).
Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata karena perusahaannya kalah tender. Ia meminta Pokja menjelaskan secara terperinci bagian dokumen teknis yang membuat perusahaannya tersingkir sebelum sampai pada pembuktian kualifikasi.
Keterangan singkat pada SPSE bahwa dokumen teknis “tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan”, menurut dia, belum menjawab substansi keberatan.
“Kalau memang kami tidak memenuhi syarat teknis, buka. Tunjukkan apa yang salah, dokumen mana yang tidak sesuai dan persyaratan apa yang tidak kami penuhi. Jangan hanya ditulis tidak sesuai MDP lalu selesai,” katanya.
Keberatan tersebut menjadi relevan karena bukan hanya satu penawaran lebih murah yang kandas. PT Melby Sriwijaya Teknik mengajukan Rp1,939 miliar, disusul CV Duarte Berkarya Rp2,015 miliar, dan CV Aiswa Rp2,026 miliar. Ketiganya berada di bawah penawaran CV Dharma Niaga sebesar Rp2,052 miliar.
Narasumber mengaku tidak mempersoalkan bahwa harga terendah bukan satu-satunya dasar menentukan pemenang. Ia justru meminta Pokja membuktikan bahwa standar teknis yang menggugurkan perusahaan-perusahaan tersebut juga diterapkan secara sama terhadap CV Dharma Niaga.
“Kalau penawaran kami lebih rendah tetapi memang tidak memenuhi syarat, kami bisa menerima. Tetapi buktikan evaluasinya. Terapkan persyaratan yang sama kepada semua peserta, termasuk pemenang,” ujarnya.
Sejurus itu, keberatan lainnya kemudian bergerak ke persoalan yang lebih serius. Narasumber menuding CV Dharma Niaga bukan pihak yang sesungguhnya mengendalikan pekerjaan tersebut. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, perusahaan pemenang diduga hanya digunakan oleh pihak lain untuk mengikuti tender atau praktik yang lazim disebut “pinjam bendera”.
“Informasi yang kami peroleh, pemenang itu hanya pinjam bendera perusahaan. Yang bermain dan mengendalikan bukan perusahaan itu sendiri. Kalau informasi kami dianggap tidak benar, periksa siapa yang mengurus tender dan siapa yang nanti mengerjakan proyeknya,” ungkapnya.
Masih menurut narasumber, dugaan pinjam bendera dapat diuji. Caranya dengan menelusuri pengurus perusahaan, personel yang diajukan dalam penawaran, peralatan, pengalaman, pihak yang mempersiapkan dokumen, sumber pembiayaan hingga pihak yang nantinya mengendalikan pekerjaan.
“Perusahaan itu menurut informasi yang kami peroleh hanya dipinjam benderanya. Pihak yang disebut mengendalikan pekerjaan disinyalir terafiliasi dengan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Partai Golkar. Itu yang harus diperiksa, jangan cuma melihat nama perusahaan di atas kertas,” bebernya.
Ia menduga persoalan tersebut merupakan bagian dari pengondisian tender yang telah berlangsung sebelum evaluasi selesai.
Menurutnya, apabila pemenang memang telah diarahkan, perusahaan lain hanya ditempatkan sebagai peserta untuk memenuhi proses kompetisi secara administratif.
“Kami mengikuti tender bukan untuk menjadi pelengkap. Kalau pemenangnya sudah dipersiapkan, untuk apa perusahaan lain diminta memasukkan penawaran dan menyiapkan semua dokumen? Tender akhirnya hanya menjadi formalitas,” katanya.
Ketua LSM LIDIK Kabupaten OKI, Welly Tegalega, berada pada posisi yang sama dengan peserta yang mempersoalkan tender tersebut.
Menurut Welly, rangkaian keberatan peserta cukup beralasan untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses evaluasi. Pemerintah daerah, kata dia, tidak cukup menjawab persoalan dengan menyatakan seluruh tahapan telah sesuai prosedur.
“Keberatan peserta menurut kami sangat beralasan untuk diperiksa. Mereka bukan sekadar protes karena kalah tender. Yang dipersoalkan proses evaluasinya, tidak mendapat kesempatan masuk pembuktian kualifikasi, sampai adanya dugaan perusahaan pemenang hanya dipinjam benderanya,” kata Welly.
Ia meminta Pokja membuka dasar evaluasi terhadap peserta yang dinyatakan gugur. Menurut Welly, kalimat “tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan” belum cukup untuk menjawab keraguan jika peserta mempertanyakan bagian teknis yang menjadi penyebab mereka tidak dapat melanjutkan proses.
“Kalau gugurnya karena teknis, tunjukkan teknis yang mana. Dokumen apa yang tidak memenuhi dan persyaratan apa yang dilanggar. Kemudian buka juga apakah persyaratan yang sama benar-benar diterapkan kepada pemenang,” ujarnya.
Welly juga menyoroti pengakuan peserta yang menyebut tidak memperoleh undangan pembuktian kualifikasi. Menurut dia, kronologi evaluasi harus dibuat terang agar tidak terjadi kerancuan antara peserta yang gugur pada evaluasi teknis dengan peserta yang benar-benar mengikuti tetapi gagal dalam pembuktian kualifikasi.
“Kalau memang tidak pernah diundang pembuktian, jangan sampai kemudian muncul kesan seolah-olah perusahaan itu gagal dalam pembuktian. Harus jelas mereka gugur di tahapan mana dan apa dasarnya,” katanya.
Bagi Welly, dugaan pinjam bendera justru menjadi bagian yang paling perlu diperiksa. Ia menyebut, jika informasi narasumber memiliki dasar, kata dia, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada legalitas CV Dharma Niaga sebagai badan usaha. Aparat pengawasan perlu menelusuri siapa yang sesungguhnya mengendalikan pekerjaan.
“Kalau benar pemenangnya hanya meminjam bendera perusahaan, persoalannya menjadi serius. Harus diperiksa siapa sebenarnya yang mengikuti tender dan siapa yang berkepentingan memperoleh pekerjaan tersebut,” kata Welly.
Menurutnya, penelusuran dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen penawaran dengan kondisi sebenarnya.
“Jangan berhenti pada nama perusahaan yang muncul di SPSE. Telusuri sampai siapa yang mengurus, siapa yang membiayai dan siapa yang nanti mengerjakan. Kalau memang perusahaan pemenang benar-benar berdiri sendiri, pemeriksaan seperti itu justru akan membersihkan namanya,” katanya.
LSM LIDIK juga mendukung permintaan narasumber agar dugaan keterkaitan pihak di belakang perusahaan pemenang dengan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan ditelusuri.
Welly mengingatkan dugaan afiliasi politik tersebut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bukti intervensi. Tetapi informasi itu, menurut dia, juga tidak semestinya dihentikan hanya karena menyangkut seorang politikus.
“Kalau narasumber mempunyai informasi ada pihak yang terafiliasi dengan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, telusuri. Cari hubungan orangnya, hubungan usahanya dan apakah ada keterkaitan dengan proyek ini. Jangan langsung dianggap benar, tetapi jangan juga didiamkan,” ujarnya.
Terlepas dari sengkarut proses tender ini sendiri, narasumber meminta proses tidak buru-buru dilanjutkan menuju kontrak sebelum keberatan peserta diakomodir terlebih dahulu dalam masa sanggah.
Ia meminta Inspektorat Kabupaten OKI, BPKP, LKPP, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian mencermati proses tender tersebut sejak sekarang, bukan setelah pekerjaan selesai dan anggaran telah dibelanjakan.
Jika ditemukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan, ia meminta tender dibatalkan dan dilakukan lelang ulang.
“Buka saja seluruh prosesnya. Buka dasar digugurkan dan periksa perusahaan pemenang. Tapi kalau ternyata pemenangnya cuma pinjam bendera dan prosesnya memang dikondisikan, tender harus dibatalkan dan diulang,” katanya.
Welly Tegalega mendukung desakan tersebut. Menurutnya, pembatalan tender bukan persoalan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan.
Memaksakan proyek berjalan, kata dia, justru berisiko membawa persoalan pengadaan ke tahap kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau setelah diperiksa ternyata dugaan peserta benar dan ditemukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil tender, kami mendukung tender dibatalkan dan dilakukan lelang ulang. Jangan korbankan kredibilitas pengadaan hanya untuk mempertahankan satu pemenang,” ujar Welly.
Welly menegaskan, persoalan tersebut semestinya tidak sulit diselesaikan apabila seluruh proses dapat dibuka dan diuji.
“Uang yang dipakai adalah uang negara. Kalau prosesnya diragukan, buka seterang-terangnya. Kalau ditemukan pelanggaran, batalkan dan tender ulang. Jangan sampai peserta lain hanya menjadi pelengkap untuk melegitimasi pemenang yang diduga sudah dipersiapkan sejak awal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala UKPBJ Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sigit, sebelumnya menyatakan seluruh tahapan tender telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan.
Namun masih ada pertanyaan yang belum terjawab secara terperinci: bagian dokumen teknis apa yang menggugurkan peserta, mengapa peserta tersebut tidak sampai pada pembuktian kualifikasi, serta bagaimana Pokja memastikan perusahaan pemenang memenuhi persyaratan yang sama.
Menurut Sigit, harga penawaran bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan kelulusan perusahaan. Peserta tetap dapat gugur apabila dalam proses evaluasi ditemukan persyaratan yang tidak terpenuhi.
“Semua proses sudah sesuai aturan. Harga penawaran yang sudah masuk tetap bisa gugur apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan,” tandasnya.














