BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Dampingi Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Kerinci

×

Kanwil Kemenkum Jambi Dampingi Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Kerinci

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KERINCI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan koordinasi dan pendampingan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Koto Dua Baru, Kabupaten Kerinci, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gerai KDMP Desa Koto Dua Baru tersebut dihadiri Ketua Tim KDMP yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Babinsa Desa Koto Dua Baru Franky Andi Yogi, jajaran Dinas Koperasi Kabupaten Kerinci, Ketua KDMP Desa Koto Dua Baru Dian Utama Putra, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Pendampingan dilakukan untuk mengidentifikasi koperasi yang telah beroperasi dan memiliki potensi memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran Merek Kolektif. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas usaha bersama sekaligus meningkatkan daya saing produk dan layanan koperasi.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Gerai KDMP Desa Koto Dua Baru telah terbentuk dan dinilai memiliki potensi untuk memperoleh pelindungan Merek Kolektif. Tim memberikan penjelasan mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, manfaat hukum, serta pentingnya penggunaan merek secara konsisten oleh seluruh anggota koperasi.

“Merek Kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk maupun layanan yang dikelola koperasi,” jelas Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Ketua KDMP Desa Koto Dua Baru, Dian Utama Putra, mengatakan koperasi berencana mengembangkan unit usaha simpan pinjam sebagai salah satu layanan bagi para anggotanya. Saat ini, koperasi juga telah menghimpun iuran anggota sebagai modal awal pengembangan usaha.

Namun demikian, dana yang telah terkumpul belum dapat dikelola secara optimal karena pengurus masih menunggu arahan dan petunjuk teknis mengenai pengelolaan usaha koperasi. Untuk itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai penting agar operasional koperasi berjalan sesuai ketentuan.

Dian juga menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran Merek Kolektif.

“Kami siap melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan berharap pendampingan ini dapat terus dilakukan hingga permohonan Merek Kolektif berhasil diajukan,” ungkap Dian.

Sementara itu, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hingga permohonan pendaftaran Merek Kolektif diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan Koperasi Desa Merah Putih dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Pendaftaran Merek Kolektif juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas, identitas usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi.