BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU FA, Hanya 3 Hadir, Enam Akan Dipanggil Ulang

×

Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU FA, Hanya 3 Hadir, Enam Akan Dipanggil Ulang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka FA terus bergulir. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik atau Tim Sembilan kembali mempercepat pengumpulan alat bukti dengan memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan pada Senin (27/7/2026).

Namun, dari sembilan saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, enam saksi lainnya tidak hadir sehingga penyidik akan melayangkan pemanggilan ulang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara dugaan TPPU yang melibatkan tersangka FA.

“Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi terkait tiga perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA. Dari jumlah tersebut, tiga orang hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam orang lainnya tidak hadir,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Menurutnya, ketidakhadiran enam saksi tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Tim Sembilan akan segera mengagendakan pemanggilan ulang agar seluruh keterangan yang dibutuhkan dapat diperoleh secara lengkap.

“Enam saksi yang belum hadir akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya,” tegasnya.

Pemeriksaan para saksi dinilai menjadi bagian krusial dalam memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah diselidiki. Keterangan saksi akan dipadukan dengan alat bukti lain guna mengungkap aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim Sembilan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk memastikan seluruh saksi yang telah dipanggil memberikan keterangan demi mengungkap secara utuh dugaan TPPU yang menjerat tersangka FA.