BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diiming-Imingi Keuntungan 100 Persen, Pengusaha Muara Enim Tertipu Hingga Rp 1 Miliar Lebih

×

Diiming-Imingi Keuntungan 100 Persen, Pengusaha Muara Enim Tertipu Hingga Rp 1 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbuai dengan keuntungan 100 persen dari investasi yang ditanam, MF (53) didampingi penasehat hukumnya, Amril, melaporkan PT RF, atas dugaan tindak pidana kejahatan perdagangan berjangka UU No 10 Tahun 2011 tentang perdagangan berjangka, hingga membuat korban mengalami kerugian Rp 1,3 Miliar, Senin (27/7/2026).

Dihadapan petugas piket SPKT Polda Sumsel, korban menjelaskan awalnya dihubungi saksi NF san AS yang menyuruh korban mendatangi kantor PT RF, Jalan Angkatan 45, Lorok Pakjo Palembang, Sabtu (9/5/2026) pukul 12.30 WIB.

“Jadi, ketika klien kami sampai dilokasi, dia ditawarkan dengan investasi. Tertarik dengan keuntungan 100 persen, klien kami tertarik dan mau mentransfer ke rekening perusahaan dengan modal awal Rp 100 juta,” ungkap penasehat hukumnya, Amril, kepada sejumlah wartawan.

Amril mengungkapkan, saat itu perusahaan PT RF tidak menunjukkan atau menyampaikan dokumen perusahaan dan resikonya.

“Klien kami ini terbuai sehingga transfer uang pun terus berjalan sebanyak tujuh kali, hingga mencapai Rp 1,3 Miliar, tapi Rp 300 juta beku,” urainya.

Disinggung kliennya sempat nenarik keuntungan, Amril menjelaskan, sempat mencoba penarikan uang sejumlah Rp 10 juta dan itu berhasil.

“Saat penarikan uang Rp 10 juta, itu ujicoba pencairan saja dan berhasil. Oleh karena itu, klien kami merasa yakin dan mau berinvestasi. Dalam jangka waktu 12 hari saja, perusahaan itu meraup uang klien kami sebesar Rp 1 Miliar dan Rp 300 beku,” tuturnya.

Amril menjelaskan, beberapa kali komunikasi baik somasi maupun mediasi sudah ditenpuhi, namun tetap tidak berhasil.

“Komunikasi terakhir kami bertemu dengan legalnya di PT RF, bahkan musyawarah secara zoom dengan kepala cabang, tapi tidak juga mencapai kesepakatan, sehingga kami membawa masalah ini ke pihak berwenang,” tegasnya.

Amril berharap, laporannya segera diproses penyidik Polda Sumsel.

“Harapan kami, penyidik bisa menindak tegas perusahaan ini, jangan sampai meninbulkan korban lainnya, seperti klien kami. Semoga saja penyidik Polda Sumatera Selatan, menangani perkara ini fokus, independen, tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan kalaupun ada pika-pihak yang mencoba untuk mengintervensi silakan sampaikan kepada kami, kami akan membuat laporan kepada pihak-pihak oknum-oknum yang mencoba mengintervensi kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, laporan korban yang tertuang dalam bukti laporan nomor : LP/B/1205/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, masih dalam proses tindaklanjut.