BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terungkap di Persidangan, Dugaan Kekurangan Mutu, Salah Transfer hingga Pemalsuan Tanda Tangan dalam Kasus Korupsi Guest House UIN Raden Fatah

×

Terungkap di Persidangan, Dugaan Kekurangan Mutu, Salah Transfer hingga Pemalsuan Tanda Tangan dalam Kasus Korupsi Guest House UIN Raden Fatah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang menjerat terdakwa Abdul Karim S.Ag., M.Hum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/7/2026), mengungkap dugaan kekurangan mutu bangunan, kesalahan transfer dana proyek, hingga pemalsuan tanda tangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH M.Hum menghadirkan sembilan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Salah satu saksi, Andri Asmara selaku pengawas proyek, mengungkapkan adanya temuan pada lantai tujuh bangunan, yakni kolom yang tidak sejajar dengan selisih sekitar lima sentimeter serta dugaan kekurangan volume pekerjaan dan mutu konstruksi yang rendah pada area rumah lift.

“Saat saya masuk di akhir pelaksanaan proyek, saya menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan mutu yang rendah pada lantai tujuh,” ujar Andri di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Direktur PT CSA, Donny Prayatna, yang juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama, menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan mekanisme pembayaran uang muka. Kondisi itu membuat perusahaan harus mengajukan pinjaman ke bank untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan.

“Saya memiliki dua rekening perusahaan. Karena tidak ada uang muka proyek, saya mengajukan pinjaman ke bank. Bendahara pengeluaran sempat mentransfer pembayaran ke rekening kedua PT CSA,” jelas Donny.

Keterangan lain disampaikan Oktario selaku Site Manager PT CSA. Ia mengaku pernah diperintahkan Donny untuk memalsukan tanda tangan seseorang bernama Fenny dalam laporan progres pekerjaan.

“Saya pernah diperintah Donny untuk memalsukan tanda tangan atas nama Fenny pada laporan progres pekerjaan,” ungkap Oktario di persidangan.

Saksi lainnya yang merupakan Bendahara Pengeluaran mengakui pernah melakukan kesalahan transfer dana termin pertama ke rekening lain milik PT CSA. Menurutnya, kekeliruan tersebut terjadi lebih dari satu kali.

“Saya mengakui pernah salah mentransfer dana ke rekening lain PT CSA dan itu terjadi beberapa kali,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada sidang pekan depan.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang meliputi pekerjaan perencanaan pada Tahun Anggaran 2021, pembangunan fisik Tahun Anggaran 2022, serta jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total anggaran lebih dari Rp17,7 miliar.

Jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penggunaan perusahaan pinjaman saat proses tender perencanaan, perubahan personel pelaksana di lapangan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli konstruksi, ditemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan pada struktur bangunan. Selain itu, mutu beton pada beberapa bagian gedung disebut tidak memenuhi spesifikasi kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, Donny Prayatna diduga memperoleh keuntungan sebesar lebih dari Rp2 miliar yang terdiri dari keuntungan pekerjaan perencanaan sebesar Rp116.162.495, pekerjaan pembangunan Rp1.363.609.971,08, serta jasa manajemen konstruksi Rp520.386.999. Sementara Sarwono Christianto diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp117.765.750.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.123.788.215,08 sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, Abdul Karim didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.