MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Muhammad Ridho Kurniawan, mantan Bendahara pengeluaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Juli 2023.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Corry Oktarina SH MH dalam amar putusannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU Kejari Muba.
Atas perbuatannya, terdakwa Ridho Kurniawan dijerat pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi..
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” tegas hakim.
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 305 juta, apabila bila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun kurungan.
Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan sikap pikir-pikir.
Vonis dari majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam dakwaan sebelumnya, Muhammad Ridho Kurniawan diduga melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif pada periode Juli hingga Agustus 2023.
Terdakwa diduga mentransfer dana kas Dishub Muba secara berulang melalui layanan internet banking dari rekening resmi dinas ke rekening staf honorer keuangan bernama Doni Maulana. Dana itu kemudian, atas perintah terdakwa, disebut kembali ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.
Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp386 juta. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp305.667.232.














