MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh layanan pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta segera melaporkan apabila ada pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan.
PB dan CB merupakan hak integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo menegaskan layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Sidoarjo dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Seluruh proses pengajuan Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat di Lapas Kelas IIA Sidoarjo tidak dipungut biaya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dan segera melaporkan apabila ada oknum yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan petugas,” tegas pihak Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Selasa (28/7/2026).
Pembebasan Bersyarat diberikan kepada narapidana dengan masa pidana minimal satu tahun tujuh bulan yang telah menjalani sedikitnya dua pertiga masa pidana atau paling singkat sembilan bulan.
Sementara Cuti Bersyarat diperuntukkan bagi narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun enam bulan yang telah menjalani dua pertiga masa pidana dan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama enam bulan.
Untuk memperoleh hak tersebut, warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta melengkapi dokumen administrasi dan surat jaminan dari keluarga.
Khusus narapidana warga negara asing, juga diwajibkan melampirkan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan keluarga meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga penjamin maupun warga binaan, surat nikah atau surat cerai bila diperlukan, materai, serta surat jaminan kesanggupan keluarga.
Proses pengajuan PB dan CB dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi persyaratan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, hingga terbitnya persetujuan untuk menjalani program integrasi.
“Dengan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar, kami berharap program integrasi dapat berjalan optimal sehingga warga binaan siap kembali dan berintegrasi dengan masyarakat setelah memenuhi seluruh persyaratan,” pungkas Disri Kalapas Sidoarjo














