BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Wali Kota Malang Matangkan KUA-PPAS APBD TA 2027

×

Wali Kota Malang Matangkan KUA-PPAS APBD TA 2027

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG – Pemerintah Kota Malang terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat roda pembangunan yang partisipatif dan akuntabel.

Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Penjelasan Penyampaian Walikota Terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026).

Wahyu menyebut bakal memberikan pembaruan terkait dokumen kebijakan anggaran serta evaluasi program pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.

Wali Kota Wahyu Hidayat memastikan bahwa pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai bagian dari tahapan krusial dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah yang responsif dan berkelanjutan telah rampung di tingkat daerah.

Proses administrasi yang melibatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif ini telah disetujui bersama, ditandatangani, dan langsung dihantarkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk tahapan evaluasi berikutnya.

Menanggapi dinamika yang sempat muncul terkait pemenuhan instrumen presensi (absen) dalam tahapan pembahasan, Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika kedewasaan berorganisasi yang konstruktif.

“Secara administratif, seluruh proses KUA-PPAS sudah selesai dan telah kami tanda tangani pagi ini untuk segera dievaluasi di tingkat Provinsi. Terkait isu teknis kehadiran, hal itu tidak diatur secara rigid dalam tata tertib (tatib), namun kami menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal yang berharga. Semua pihak pada akhirnya sepakat demi kepentingan pembangunan Kota Malang yang lebih luas,” ujar Wahyu Hidayat.

Ia juga menambahkan bahwa proses ini berjalan independen dan tidak mengganggu agenda krusial lainnya, termasuk jalannya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Kami terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai motor penggerak utama pembangunan Kota Malang yang mandiri,” tegas Wahyu Hidayat.

Langkah strategis optimalisasi pendapatan daerah mencakup, Penerapan Regulasi Baru : Mengacu pada Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Terkait proyeksi anggaran 2027, Pemkot Malang mengisyaratkan adanya penyesuaian yang signifikan, termasuk optimalisasi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta penyelarasan target makro ekonomi yang sejalan dengan stimulus dari pemerintah pusat dan provinsi.

Selain fokus pada kebijakan anggaran makro, Wali Kota Wahyu Hidayat juga menaruh perhatian besar pada pemberdayaan masyarakat melalui program inovasi RT Berkelas.

Program ini dirancang untuk menjembatani aspirasi warga yang kerap tidak tertampung dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) formal.

Melalui program ini, ruang-ruang rembuk warga dan silaturahmi kembali dihidupkan untuk merumuskan kebutuhan riil di tingkat rukun tetangga, baik yang menyangkut aspek fisik lingkungan, keamanan, kebersihan, hingga program non-fisik seperti pelatihan keterampilan (riias pengantin dan literasi pertanian urban).

Untuk menjaga tata kelola yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Kota Malang menerapkan sistem pendampingan yang ketat guna menghindari keterlibatan langsung pengurus RT dalam pengelolaan arus kas (uang tunai).

“Masyarakat tidak kami berikan bantuan dalam bentuk uang tunai langsung demi menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban. Sebagai gantinya, kami menerjunkan tim pendampingan dan pengawasan yang kuat. Di sini, peran aktif Ketua RW juga sangat krusial untuk melakukan harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih program antar-RT,” jelas Wahyu.

Wali Kota juga menegaskan bahwa dirinya secara berkala turun langsung ke lapangan untuk meninjau efektivitas program ini.

Respons positif dan apresiasi yang tinggi dari warga menjadi indikator awal bahwa pembangunan berbasis komunitas ini berada di jalur yang tepat, sekaligus menjadi bahan evaluasi komprehensif untuk penyempurnaan program di tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, DPRD Kota Malang menegaskan komitmennya untuk melakukan pengkajian mendalam terhadap rancangan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal ini menyusul adanya sejumlah perubahan pada postur proyeksi anggaran yang baru saja disampaikan oleh pihak eksekutif.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta, menyatakan bahwa legislatif tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Mengingat waktu yang tersedia masih cukup longgar, Dewan memilih untuk memprioritaskan kualitas kajian ketimbang kecepatan pengesahan.

“Tentu akan kami dalami lebih lanjut. Ini kan baru saja disampaikan, dan kita masih memiliki waktu yang cukup panjang, jadi tidak perlu segera disahkan. Yang terpenting bagi kami adalah dokumen ini dilempar terlebih dahulu ke forum, baru kemudian kita lakukan banyak kajian, analisa, sembari membahas poin-poin perubahan tersebut,” ujar Amithya saat ditemui di Gedung Dewan.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius DPRD adalah proporsi belanja daerah. Amithya menyoroti proyeksi belanja modal yang dinilai masih terlalu kecil, yakni berada di kisaran 8 persen. Angka ini dianggap kurang ideal jika dibandingkan dengan beban belanja pegawai dan belanja operasi.

“Idealnya, menurut penilaian kami, belanja modal itu berada di angka 10 hingga 15 persen agar dampaknya bisa benar-benar dirasakan dan terlihat langsung oleh masyarakat. Dengan angka 8 persen saat ini, kami sangat menyayangkan mengapa persentasenya berjarak terlampau jauh dengan belanja pegawai dan belanja operasi,” jelasnya.

Berdasarkan data sebelumnya, porsi belanja pegawai di Kota Malang berada di kisaran 45 persen, dan angka tersebut diproyeksikan tidak banyak berubah pada tahun ini. DPRD berharap ke depan ada komposisi yang lebih seimbang demi optimalisasi pembangunan fisik dan infrastruktur publik.

Lebih lanjut, Amithya memberikan klarifikasi terkait pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Ia memastikan bahwa anggaran Silpa yang dimaksud akan dimasukkan ke dalam perencanaan tahun 2026, bukan tahun 2027.

“Silpa tersebut masuk di tahun 2026. Nanti dalam rapat paripurna berikutnya, kita akan berikan kesempatan kepada Pak Wali Kota untuk menyampaikan pidato pengantar terkait perubahan anggaran tahun 2026 tersebut,” imbuhnya.

Mengenai arah kebijakan anggaran, DPRD Kota Malang tetap konsisten mendorong agar alokasi Silpa maupun perubahan anggaran diprioritaskan pada sektor-sektor yang menyentuh langsung kebutuhan mendasar masyarakat.

“Fokus kami tetap sama seperti yang sering saya sampaikan: alokasi ini harus diperuntukkan bagi sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan bantalan sosial bagi masyarakat,” pungkasnya.

Saat ini, DPRD Kota Malang tengah menunggu proses penandatanganan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar pembahasan mengenai Perubahan APBD dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya