MATTANEWS.CO, LANGSA – Keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya ditentukan oleh luasnya cakupan kepesertaan dan akses layanan kesehatan, tetapi juga oleh kuatnya komitmen seluruh pihak dalam menjaga tata kelola program agar tetap berjalan sesuai aturan. Karena itu, pencegahan kecurangan (fraud) menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat JKN bagi masyarakat.
Sebagai bentuk penguatan upaya tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Langsa menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kecurangan (Fraud) Program JKN yang dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kota Langsa Zulhadisyah Sulaiman mewakili Wali Kota Langsa, unsur Kejaksaan yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Dinas Kesehatan, Ketua TKMKB, Ketua PK JKN, pimpinan fasilitas kesehatan, serta berbagai mitra strategis Program JKN.
“Pemerintah telah menetapkan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 sebagai pedoman pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN. Melalui tema ‘Say No to Fraud JKN’, kami mengajak seluruh pihak memperkuat tata kelola, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun budaya integritas dalam pelayanan kesehatan. Pencegahan fraud bukan tanggung jawab satu institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan dalam sambutannya.
Menurutnya, praktik kecurangan dalam Program JKN tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan, menggerus kepercayaan masyarakat, dan mengganggu keberlanjutan program yang saat ini menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan nasional. Dalam kesempatan itu, Zulhadisyah Sulaiman menegaskan bahwa sosialisasi tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman fasilitas kesehatan terhadap berbagai bentuk kecurangan yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN.
“Fraud merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan finansial melalui perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Permasalahan ini harus ditangani secara serius karena dapat menghambat sustainabilitas Program JKN. Karena itu, diperlukan pengawasan, pembinaan, serta kolaborasi seluruh pihak agar potensi kecurangan dapat dicegah sejak dini,” katanya.
Ia menjelaskan sejumlah potensi fraud yang masih perlu menjadi perhatian, mulai dari penyalahgunaan kartu JKN, ketidaksesuaian sarana dan sumber daya di fasilitas kesehatan, izin praktik tenaga kesehatan yang tidak berlaku, hingga manipulasi klaim pelayanan kesehatan.
Selain sesi sosialisasi, peserta juga mendapatkan pemaparan materi dari tiga narasumber. Erwin Siregar selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan materi mengenai Pencegahan Kecurangan Program JKN, Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, Vivi Handayani memaparkan upaya pencegahan fraud di sektor kesehatan, sementara Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Cabang Langsa, Helmiza Fahry menjelaskan peran TKMKB dalam menjaga mutu layanan dan tata kelola Program JKN.
Kegiatan yang dipandu moderator Deny Indahwaty yang merupakan Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Langsa, menjadi forum penguatan sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan fasilitas kesehatan dalam menciptakan layanan yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.
“Program JKN telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Karena itu, pengendalian fraud dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Sri.














