MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU — Masyarakat Kalimantan Barat kembali dihebohkan dengan beredarnya dua informasi di media sosial terkait pajak kendaraan bermotor. Pertama, adanya klaim “Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis” pada 15 Juli – 27 Agustus 2026. Kedua, isu “Mulai 1 Agustus 2026 ada Petugas Samsat dan Polantas yang melakukan penilangan di SPBU”.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu AKP Cahya Purnawan menegaskan kedua informasi itu adalah tidak benar alias hoax dan disinformasi.
Dalam unggahan yang beredar disebutkan program pemutihan meliputi gratis ganti plat, gratis denda, gratis balik nama, hingga gratis sanksi admin SIM/STNK dan berlaku di seluruh Indonesia.
“Tidak benar ada program Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis pada tanggal 15 Juli sampai 27 Agustus 2026. Itu adalah informasi keliru dan menyesatkan,” tegas AKP Cahya Purnawan saat dikonfirmasi wartawan Mattanews.co Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan hasil verifikasi Sihumas Polres Kapuas Hulu menunjukkan visual dalam postingan tersebut merupakan konten rekayasa berbasis kecerdasan buatan atau AI. Tidak ada edaran resmi dari Polri, Samsat, maupun Bapenda terkait hal tersebut.
“Dengan demikian, klaim Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis pada tanggal 15 Juli s.d. 27 Agustus 2026 dinyatakan hoax,” ujarnya.
Unggahan kedua menyebut mulai 1 Agustus 2026 di setiap SPBU akan ada posko pelayanan Samsat dan Polisi untuk cek pajak dan melakukan penilangan bagi pengantri yang belum bayar pajak.
“Kami memastikan bahwa tidak ada pemeriksaan pajak kendaraan dan penilangan yang akan dilakukan di SPBU seperti pada postingan tersebut,” tegas AKP Cahya Purnawan.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun surat perintah dari Korlantas Polri terkait penempatan petugas di SPBU untuk razia pajak.
“Klaim bahwa setiap SPBU akan ada Petugas Samsat dan Polantas yang melakukan penilangan mulai 1 Agustus 2026 adalah keliru. Jangan sampai masyarakat panik dan resah karena informasi yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
AKP Cahya mengingatkan, setiap ada kebijakan pemutihan pajak atau razia pasti akan diumumkan secara resmi melalui Pergub, media pemerintah, Samsat, dan akun resmi Polri.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ikut menyebarluaskan informasi hoax. Penyebar berita bohong dapat diproses sesuai Undang-Undang ITE.
“Intinya tetap tertib bayar pajak tepat waktu. Tapi jangan percaya hoax. Kami berkomitmen Prediktif – Responsibilitas – Transparansi Berkeadilan* dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” pungkas AKP Cahya Purnawan. (*)














