MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten PALI, Muhammad Syafiyallah, S.Sos, atau akrab disapa Syafri ini menghadiri pertemuan yang membahas evaluasi terhadap implementasi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) bertempat di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Praktisi Hukum Dhabi K. Gumarya, SH., MH., Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI Firdaus Hasbullah, SH., M.H., Tokoh Masyarakat sekaligus Mantan Wakil Bupati PALI H. Soemarjono, unsur pemerintah tingkat lurah dan desa, rekan-rekan aktivis Kabupaten PALI, serta insan pers. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan fokus membahas perlunya pembaruan regulasi ganti rugi tanam tumbuh agar mampu menjawab perkembangan kondisi ekonomi masyarakat dan meminimalisasi konflik dalam pelaksanaan proyek strategis.
Syafri menegaskan bahwa persoalan yang berulang dalam setiap kegiatan eksplorasi migas, khususnya survei seismik 3D Piony di Kabupaten PALI, bukan semata-mata disebabkan oleh penolakan masyarakat, melainkan karena mekanisme penetapan nilai ganti rugi yang belum mampu mengakomodasi perkembangan harga komoditas perkebunan dan pertanian yang terus berubah.
“Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten PALI menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif, objektif, dan berbasis kajian ilmiah. Pergub Nomor 40 Tahun 2017 telah menjadi acuan selama bertahun-tahun, sementara nilai ekonomi tanaman, biaya produksi, inflasi, dan harga pasar telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan masyarakat apabila tidak segera dilakukan evaluasi,” ujar Syafri.
Menurutnya, pendekatan penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui musyawarah di lapangan, tetapi harus dibangun di atas landasan hukum yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengamanatkan bahwa pemberian ganti kerugian harus dilaksanakan secara layak dan adil, termasuk terhadap tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Amanat tersebut kemudian diperkuat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 yang menempatkan proses penilaian sebagai bagian penting dalam menentukan besaran ganti kerugian secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, DPD PGK Kabupaten PALI mendorong Pemerintah Kabupaten PALI untuk segera membentuk Tim Penilai Tanam Tumbuh Kabupaten PALI yang melibatkan unsur Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Bagian Hukum, BPKAD, akademisi, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tokoh masyarakat, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Syafri, keberadaan tim tersebut akan menghasilkan basis data dan metodologi penilaian yang lebih objektif, transparan, serta sesuai dengan kondisi riil di Kabupaten PALI. Selain itu, hasil kajian tim dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan daerah yang lebih responsif terhadap perkembangan harga komoditas sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaksana kegiatan eksplorasi.
“Kepastian hukum dan rasa keadilan merupakan prasyarat utama terciptanya iklim investasi yang sehat. Maka dari itu Tim tersebut harus segera dibentuk agar ketika masyarakat memperoleh kompensasi yang dinilai layak berdasarkan kajian profesional, maka potensi konflik sosial dapat ditekan secara signifikan dan kegiatan eksplorasi strategis nasional dapat berjalan dengan lebih baik.”
DPD PGK Kabupaten PALI juga berpandangan bahwa percepatan proyek Seismik 3D Piony merupakan bagian penting dalam mendukung ketahanan energi nasional. Namun demikian, percepatan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan maupun tanaman yang terdampak.
“Oleh karena itu, kami mengajak Pemerintah Kabupaten PALI untuk tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik jangka pendek, tetapi juga membangun sistem penilaian tanam tumbuh yang berkelanjutan, berbasis regulasi nasional, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak masyarakat dapat berjalan secara harmonis tanpa saling mengorbankan,” tutupnya.














