BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

BK DPRD Tulungagung Mulai Proses Aduan Warga terhadap Anggota Dewan, Nurchotimah Kecewa Belum Ada Kepastian

×

BK DPRD Tulungagung Mulai Proses Aduan Warga terhadap Anggota Dewan, Nurchotimah Kecewa Belum Ada Kepastian

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya mulai memproses aduan yang diajukan Nurchotimah, warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu. Musyawarah yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Tulungagung, Senin (3/8/2026), menjadi langkah awal dalam penanganan laporan yang menyeret nama anggota DPRD Tulungagung, Eko Wijianto.

Rapat dipimpin Ketua BK DPRD Tulungagung, Drs. H. Mashud, didampingi para anggota BK. Dalam forum tersebut, Nurchotimah dimintai keterangan secara langsung dan kronologi pengaduannya dituangkan dalam berita acara.

Sebelum mengikuti musyawarah, Nurchotimah mengaku sempat kembali optimistis setelah menerima surat balasan dari BK DPRD Tulungagung. Ia mengira laporannya yang sempat membuatnya pesimis akhirnya akan mendapat penyelesaian.

“Jujur saja, awalnya saya sudah pesimis karena mengira aduan saya ke BK tidak ada tindak lanjut. Tetapi setelah menerima surat undangan dari BK DPRD, saya kembali optimistis masalah ini bisa segera diselesaikan melalui sidang BK,” ujarnya.

Namun harapan tersebut berubah menjadi kekecewaan setelah musyawarah berlangsung lebih dari dua jam tanpa menghasilkan keputusan yang dinilai memberikan kepastian.

“Jujur saja saya kecewa. Musyawarah bersama Ketua BK DPRD dan anggotanya sebagai upaya mencari solusi atas persoalan yang menyeret anggota DPRD Eko Wijianto berlangsung lebih dari dua jam, tetapi belum ada jawaban pasti,” kata Nurchotimah didampingi suaminya usai pertemuan.

Menurut Nurchotimah, dalam pertemuan itu Ketua BK menjelaskan bahwa pokok persoalan yang diadukan terjadi sebelum Eko Wijianto menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung. Karena itu, BK memiliki keterbatasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Tadi Pak Ketua BK menyampaikan bahwa persoalan ini terjadi sebelum Pak Eko menjadi anggota DPRD. Kalau memang begitu, saya diminta menyelesaikannya melalui Polres karena saya memang pernah melaporkan dugaan penipuan yang menyeret nama Eko Wijianto ke Polres,” tutur Nur menirukan penjelasan Ketua BK.

Meski demikian, BK DPRD belum menutup penanganan perkara tersebut. Nurchotimah mengatakan hasil pertemuan hari ini belum final karena BK masih akan memanggil Eko Wijianto untuk dimintai klarifikasi.

“Dari hasil tadi, saya diminta menunggu karena BK DPRD akan memanggil Pak Eko Wijianto untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dalam forum tersebut, Nurchotimah juga memaparkan secara rinci kronologi peristiwa yang menurutnya telah merugikan dirinya hingga berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Tulungagung, Drs. H. Mashud, membenarkan bahwa pihaknya baru menyelesaikan tahapan awal dengan memeriksa pelapor.

“Hari ini kami memanggil pelapor untuk dimintai keterangan dan seluruh keterangannya sudah dituangkan dalam berita acara,” ujar Mashud.

Ia menegaskan, proses penanganan belum selesai karena BK masih akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Eko Wijianto guna memperoleh keterangan dari kedua belah pihak sebelum mengambil sikap.

“Setelah pemanggilan pelapor, masih ada tahapan berikutnya. Kami akan memanggil anggota DPRD yang diadukan agar seluruh informasi dapat kami dengarkan secara berimbang,” katanya.

Mashud juga menegaskan bahwa BK bekerja sesuai kewenangan yang diatur dalam tata tertib DPRD. Menurutnya, persoalan yang diadukan memang berawal sebelum Eko Wijianto menjabat sebagai anggota DPRD, sehingga aspek kewenangan BK menjadi bagian yang turut dipertimbangkan dalam proses penanganannya.

Musyawarah Senin ini menjadi langkah awal bagi BK DPRD Tulungagung dalam menelaah pengaduan tersebut. Keputusan atau rekomendasi baru akan ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk klarifikasi terhadap pihak teradu, selesai dilaksanakan.