BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Pemulihan Aset, BPA Siapkan Sistem Berbasis AI dan Antisipasi RUU Perampasan Aset

×

Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Pemulihan Aset, BPA Siapkan Sistem Berbasis AI dan Antisipasi RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana melalui pendekatan manajemen risiko yang lebih modern, terukur, dan berbasis teknologi. Langkah ini ditandai dengan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset” yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI di Auditorium Kantor BPA, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Selasa malam menjelaskan, forum tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memperkuat prinsip good governance, sekaligus meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pemulihan aset, mulai dari penelusuran, pengamanan, pengelolaan hingga penyelesaiannya.

FGD dibuka langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, serta dihadiri Direktur SDM dan Hukum Indonesia Financial Group (IFG) Rizal Ariansyah beserta jajaran, Plt. Sekretaris BPA Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H., pejabat struktural BPA, Tim Monitoring dan Evaluasi, serta jajaran Kejaksaan dari seluruh Indonesia secara virtual.

Dalam sambutannya, Patris Yusrian Jaya menegaskan bahwa manajemen risiko hukum tidak lagi dapat diterapkan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dalam seluruh proses bisnis pemulihan aset.

“Aset tidak lagi dipandang sekadar barang sitaan, tetapi merupakan portofolio publik yang harus dijaga enam dimensi nilainya, yakni nilai ekonomi, kepastian hukum, integritas bukti (chain of custody), daya jual (marketability), kemampuan telusur (auditability), dan kepercayaan masyarakat (public trust),” tegasnya.

Sebagai fondasi transformasi tersebut, BPA memperkenalkan Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS). Sistem ini dirancang untuk menjadikan manajemen risiko sebagai penggerak utama dalam setiap keputusan penelusuran, pengamanan hingga pelelangan aset agar seluruh proses berjalan terukur dan memiliki kepastian hukum.

Selain itu, BPA juga mengembangkan Risk Appetite Framework (RAF) serta menerapkan konsep The Three Lines Model sebagai mekanisme pengendalian internal untuk menyeimbangkan toleransi risiko dengan pencapaian target kinerja lembaga.

Pemanfaatan AI dan Data Lake

Menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital, BPA mulai meninggalkan pola kerja konvensional dengan membangun Risk Intelligence System (RIS) yang mengintegrasikan berbagai sumber data ke dalam satu Data Lake terpadu.

Sistem tersebut terhubung langsung dengan Executive Dashboard sehingga memungkinkan pemantauan risiko maupun perubahan nilai aset secara real-time.

“Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) juga dimanfaatkan untuk menganalisis dan memprediksi tingkat keberhasilan eksekusi aset sehingga proses pemulihan aset menjadi lebih adaptif, presisi, dan mendukung pencapaian Visi 2035,” ungkap Patris.

Empat Agenda Strategis Nasional

Dalam kesempatan itu, Kepala BPA juga menginstruksikan empat agenda strategis yang menjadi fokus pengembangan lembaga.

Agenda pertama adalah mengantisipasi pengesahan RUU Perampasan Aset, khususnya terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, agar tersedia mitigasi risiko hukum yang matang sebelum regulasi diberlakukan.

Kedua, BPA akan menyusun standar mitigasi khusus dalam penelusuran, penyitaan, dan pengelolaan aset kripto serta virtual property, seiring meningkatnya kompleksitas kejahatan finansial berbasis teknologi.

Ketiga, transformasi dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan mendorong sertifikasi kompetensi manajemen risiko bagi Jaksa Pemulihan Aset maupun Pengelola Barang Bukti, sehingga paradigma kerja bergeser menjadi pengelola portofolio aset yang profesional.

Keempat, BPA memperkuat instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) guna mengatasi hambatan yurisdiksi lintas negara, termasuk persoalan dual criminality dalam proses pelacakan dan pengembalian aset korporasi yang berada di luar negeri.

Transformasi Paradigma Penegakan Hukum

Melalui forum tersebut, Badan Pemulihan Aset menegaskan dimulainya transformasi mendasar dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana, yakni mengubah paradigma dari sekadar mengawasi barang sitaan menjadi pengelolaan portofolio bernilai publik (Portfolio of Public Value) yang memberikan manfaat lebih luas bagi negara dan masyarakat.

FGD juga menghadirkan pakar manajemen risiko dan tata kelola, Dr. Ir. Jerry Marmen Simanjuntak, M.S., M.Ec., M.Mgt., Ph.D., sebagai narasumber utama. Selain peserta yang hadir langsung, kegiatan diikuti secara virtual oleh Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah di Indonesia.

Transformasi yang digagas BPA ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana, tetapi juga membangun sistem pemulihan aset yang modern, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi di era digital.