MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara gugatan terhadap 25 media yang dijadwalkan menghadirkan ahli dari Dewan Pers, kembali tertunda setelah pihak penggugat tidak hadir di persidangan. Penundaan tersebut menuai sorotan dari kalangan insan pers dan organisasi profesi jurnalis dan adanya pembungkaman terhadap kinerja pers gaya baru.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha tersebut, terpaksa harus kembali mengalami penundaan dikarenakan pihak penggugat tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sebagaimana yang dijadwalkan dengan agenda menghadirkan Ahli dari Dewan Pers, Rabu (5/8/2026).
Tenaga Ahli Hukum Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH, yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan mengatakan, bahwa dirinya telah mendapat penugasan resmi dari Dewan Pers untuk memberikan pendapat dalam persidangan tersebut.
“Sidang hari ini ditunda, sehingga keterangan sebagai ahli akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya,” urainya saat di wawancarai.
Meski belum menyampaikan pendapat secara resmi di hadapan majelis hakim, Hendrayana menegaskan, bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik pada prinsipnya merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, selama ini berbagai putusan dan yurisprudensi menunjukkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Yang memiliki kewenangan terkait pemeriksaan, penanganan dan penyelesaian sengketa jurnalistik adalah Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers. Itu juga telah diperkuat oleh berbagai yurisprudensi,” katanya.
Hendrayana menjelaskan, bahwa hak setiap orang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan tetap dijamin oleh hukum. Namun, ia menekankan perlunya membedakan antara perkara perdata maupun pidana dengan sengketa yang berkaitan langsung dengan karya jurnalistik.
“Hak menggugat memang dimiliki setiap orang. Tetapi harus dipahami bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Resha A Usman saat diwawancarai mengatakan, bahwa dirinya mengecam, terkait berulangnya penundaan sidang akibat ketidakhadiran pihak penggugat yang dinilai terkesan tidak proporsional.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan.
“Kami melihat ada ketidakseriusan. Tergugat selalu hadir, tetapi penggugat sudah beberapa kali tidak datang. Padahal kami telah mendatangkan ahli dari Jakarta dengan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
AJI Palembang menilai, bahwa proses hukum yang berlarut-larut dapat menjadi bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
“Ini bukan sekadar pelemahan, tetapi bisa menjadi bentuk pembungkaman gaya baru terhadap pers melalui penggunaan instrumen hukum,” katanya.
Selain itu, AJI Palembang juga mengungkapkan, telah menerima informasi bahwa Dewan Pers menghentikan sementara proses penanganan etik atas perkara tersebut karena sengketa yang sama sedang berlangsung di Pengadilan.
Menurut AJI, mekanisme tersebut dilakukan agar tidak terjadi dua proses penyelesaian yang berjalan secara bersamaan.
“Persoalan etik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.














