MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Kejari) Palembang, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), terus melakukan pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang, bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang diperkirakan merugikan keuangan negara puluhan miliar, terus dikebut guna mebidik aktor intelektual dibalik terjadinya dugaan korupsi yang melibatkan peran serta anggota dewan dalam mengesahkan anggaran pemeliharaan lampu jalan.
Pasalnya, kasus tersebut baru dimulai surat perintah penyidikan (sprindik) terhitung sejak tanggal 26 Juni hingga saat ini, pihak penyidik dari Kejari Palembang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 69 terdiri dari pihak anggota DPRD kota Palembang sebanyak 8 orang, pihak ASN hingga pihak swasta.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Ali Akbar, SH.MH. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza dan Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, SH.MH.M.Si., penyidik memastikan proses hukum masih terus berkembang hingga saat itu ini.
Ali Akbar mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 69 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD Kota Palembang, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta dan tidak menutup kemungkinan kedepan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat publik seperti Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
“Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran berpotensi kami panggil dan dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan kami juga akan memanggil Walikota dan Wakil Walikota Palembang,” urainya.
Ali Akbar menjelaskan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Palembang, guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
“Untuk saat ini, kami belum bisa mengungkap saksi dari DPRD, untuk mengormati dan menjaga profesionalitas, nanti pada waktunya akan kami sampaikan,” terangnya.
Menurutnya, dalam proses penyidikan Kejari Palembang telah melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya, nilai kerugian negara akan dihitung oleh tim auditor.
Dalam kesempatan itu, Ali Akbar juga menegaskan bahwa selain proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan, penyidik turut mendalami dugaan terkait pengadaan lampu jalan. Menurutnya, kedua kegiatan tersebut memiliki objek yang berbeda sehingga penanganannya juga dilakukan secara terpisah.
“Memang ada dua kegiatan, yakni pemeliharaan dan pengadaan. Saat ini prosesnya masih terpisah dan masing-masing terus didalami oleh tim penyidik,” jelasnya.
Pihaknya, dalam Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan seluruh proses penyidikan secara profesional hingga tuntas.
“Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan alat bukti telah terpenuhi, tentu proses hukum akan kami selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Selama kurun waktu tersebut, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Ke depan, tidak menutup kemungkinan sejumlah pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang juga akan dipanggil apabila keterangannya diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Selain melakukan penyidikan dugaan korupsi pemeliharaan lampu Jalan di Kota Palembang (6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, 4 lokasi) pada Dinas Perhubungan Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025, pihaknya saat ini juga sedang mengusut dengan penyidikan, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025, menurutnya, kegiatan penyidikan kedua perkara tersebut dilakukan secara bersamaan.
“Jadi ada dua kegiatan penyidikan yakni pemeliharaan lampu jalan dan pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell di Kota Palembang. Sejauh ini penyidikan, kedua perkara ini bersamaan nanti ke depan seiring perkembangan akan dilakukan terpisah, yang jelas kami berkomitmen melakukan penyidikan yang transparan dan profesional,” tutupnya.














