MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum tersangka Iwan Tuaji selaku Wakil Bupati kabupaten Pali, terkait sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (6/8/2026).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, Tim kuasa hukum Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji alias IT, kembali mempertanyakan keabsahan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT), penangkapan, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel)
Pihak termohon yaitu Kejati Sumsel, menghadirkan seorang saksi fakta yang terlibat saat proses pengamanan dan penangkapan Iwan Tuaji.
Menurut kuasa hukum pemohon, Tabrani SH dan rekan dari kantor hukum Nusantara mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut bukan ahli, melainkan hanya saksi fakta yang mengetahui proses penangkapan.
Menurut Tabrani, berdasarkan keterangan saksi, diketahui tindakan pengamanan dilakukan berdasarkan perintah pimpinan serta didukung surat perintah penyidikan dan administrasi lainnya. Namun, ketika ditanya lebih rinci mengenai dasar hukum maupun kewenangan, saksi mengaku hal tersebut merupakan kewenangan langsung Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik).
“Dari keterangan saksi tadi dijelaskan bahwa tindakan pengamanan dilakukan atas perintah pimpinan. Tetapi ketika kami mempertanyakan lebih lanjut mengenai dasar hukumnya, saksi menyampaikan agar langsung menanyakan kepada Kasidik,” jelasnya.
Tabrani menjelaskan, bahwa pihaknya ingin menguji konsistensi pernyataan Kejati Sumsel yang sebelumnya menyebut penangkapan terhadap Iwan Tuaji merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kalau memang ini OTT, kami mempertanyakan apakah benar terjadi transaksi saat penangkapan. Kemudian apakah ditemukan barang bukti berupa uang. Faktanya, saksi tadi menyebutkan tidak ada uang yang disita, hanya sebuah telepon genggam,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan konstruksi perkara dugaan gratifikasi yang disangkakan kepada kliennya yaitu Iwan Tuaji.
“Kalau memang gratifikasi, di mana pihak pemberi atau penyuapnya? Mengapa yang ditangkap hanya penerima? Itu yang sedang kami uji dalam praperadilan ini agar penerapan pasal oleh penyidik benar-benar sesuai hukum,” tegasnya.
Tidak hanya mempersoalkan substansi perkara, kuasa hukum juga menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang kepala daerah yang masih aktif menjabat.
Menurut mereka, penangkapan Wakil Bupati aktif seharusnya terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sampai hari ini baik klien kami maupun tim kuasa hukum tidak pernah menerima atau diperlihatkan surat izin dari Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, Tabrani juga mempertanyakan legalitas penggeledahan yang dilakukan di wilayah Kabupaten PALI.
“Wilayah PALI masuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Muara Enim. Namun saat penggeledahan justru ditunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA. Menurut kami ini perlu diuji karena menyangkut ketentuan KUHAP,” katanya.
Dalam persidangan, lanjutnya, saksi yang dihadirkan termohon juga tidak dapat menunjukkan surat izin penggeledahan dari pengadilan yang berwenang maupun surat izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Jawaban saksi hanya menyampaikan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Kasidik,” tambahnya.
Tim kuasa hukum, memastikan masih akan menghadirkan alat bukti tambahan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (7/8/2026).
“Besok kami akan menghadirkan seorang ahli pidana dari salah satu universitas di Sumatera Selatan. Selain itu ada satu dokumen yang akan kami gunakan untuk membantah bukti dari pihak termohon, namun belum bisa kami sampaikan saat ini,” kata Kita Berani.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya menambahkan pihaknya juga menyoroti prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan KUHAP, SPDP seharusnya disampaikan kepada tersangka, keluarga, maupun kuasa hukumnya.
“Kami ingin memastikan keabsahan penyidikan, termasuk apakah SPDP telah disampaikan kepada tersangka atau keluarganya sebagaimana diatur dalam KUHAP. Yang kami ketahui justru SPDP disampaikan kepada KPK sebagai bentuk koordinasi, padahal kewajiban menurut KUHAP adalah kepada tersangka atau keluarganya,” ujarnya.
Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda menghadirkan ahli dan pemeriksaan bukti tambahan dari pihak pemohon. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum pemohon dalam persidangan tersebut.














