MATTANEWS.CO, JAMBI – Polda Jambi menegaskan komitmennya menjaga integritas proses penerimaan anggota Polri dengan menindak tegas dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua personel, yakni Briptu MD dan Bripda Y.
Pengaduan terkait dugaan penipuan tersebut diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada 3 Agustus 2026. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 12 orang yang diduga menjadi korban, terdiri dari masyarakat maupun anggota Polri. Sementara itu, total kerugian materiil masih dalam proses pendataan oleh tim Bidpropam Polda Jambi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi calon anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
Saat ini, Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Secara paralel, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi juga melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya.
Keduanya diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polda Jambi menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, sidang kode etik profesi, maupun proses pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya dalam proses penerimaan anggota Polri.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel,” tegas Erlan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengaku dapat meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.
“Seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor kepada Polda Jambi agar dapat ditindaklanjuti secara tegas,” ujarnya.
Polda Jambi menegaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara objektif dan bebas dari praktik percaloan. Penindakan terhadap dugaan penyimpangan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas rekrutmen serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.














