MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Sosialisasi Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan korporasi terhadap kewajiban pembaruan data administrasi dan pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).
Sosialisasi diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, beserta jajaran Administrasi Hukum Umum (AHU). Kegiatan juga diikuti notaris serta pengurus korporasi sebagai pihak yang memiliki kewajiban memperbarui data administrasi badan hukum.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang penetapan korporasi nonaktif secara administratif. Kebijakan ini bertujuan memastikan data korporasi yang tercatat dalam sistem Ditjen AHU tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa seluruh korporasi, baik Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, maupun Perkumpulan, wajib melakukan pembaruan data administrasi kepada Menteri Hukum melalui sistem Ditjen AHU apabila terjadi perubahan, termasuk pengangkatan kembali atau perubahan susunan pengurus.
Korporasi yang tidak melakukan pembaruan data administrasi selama lima tahun sejak diterbitkannya surat edaran akan dimasukkan ke dalam daftar sementara korporasi nonaktif. Apabila dalam jangka waktu enam bulan setelah pengumuman tidak juga melakukan pembaruan, korporasi tersebut akan ditetapkan sebagai korporasi nonaktif secara administratif dan berstatus “Nonaktif” dalam sistem Ditjen AHU.
Status tersebut dapat dipulihkan dengan melakukan pembaruan data administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi korporasi yang akses sistemnya diblokir, pembukaan blokir hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk penyampaian laporan Pemilik Manfaat apabila ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut menjadi penyebab pemblokiran.
Selain pembaruan data administrasi, seluruh korporasi juga diwajibkan menyampaikan laporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) melalui sistem Ditjen AHU serta mengisi kuesioner verifikasi sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025.
Korporasi yang tidak menyampaikan laporan atau memberikan data Pemilik Manfaat yang tidak benar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pemblokiran akses terhadap sistem Ditjen AHU.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mengimbau seluruh pengurus korporasi dan notaris di Provinsi Jambi untuk segera memeriksa serta memperbarui data administrasi dan laporan Pemilik Manfaat. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola korporasi yang transparan, tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha.














