MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ratusan petani tergabung dalam dua kelompok tani Desa Air Solok Batu Kecamatan Air Saleh mulai dapat bernafas lega, seiring dimenangkannya ditingkat banding atas perkara sengketa lahan seluas 200 hektar yang digugat secara perdata oleh perorangan. Tentunya hal tersebut mendorong petugas kepolisian, Polda Sumsel untuk segera mengambil tindakan tegas, agar segera menangkap dan menahan pelaku dalam kasus tersebut, Kamis (20/8/2026).
Hal tersebut diperkuat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, yang menerima permohonan banding, dalam putusannya menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Ketika dikonfirmasi awak media, Panitera PT Palembang, Indra Jaya SH MM membenarkan adanya hal tersebut.
“Ya, baru hari ini saja dibacakan, dimana hasilnya menguatkan putusan pada tingkat pengadilan negeri,” ungkapnya.
Indra Jaya menjelaskan, hal tersebut bisa diakses melalui aplikasi resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
“Sekarang sudah bisa diakses melalui akun resmi pengadilan, transparan, bisa dilihat oleh semua,” urainya, ketika disambangi di Pengadilan Tinggi Palembang.
Sebagai informasi, permohonan banding yang diputus PT Palembang ini dilayangkan Sufuk CS, penggugat terhadap ratusan petani Desa Air Solo Batu beberapa waktu lalu.
Dalam putusan hakim pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Sufuk CS.
Dalam amarnya Majelis Hakim menyatakan para petani yang menjadi tergugat dalam sengketa 200 hektar sawah, sebagai pemilik sah berdasarkan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Terpisah, salah satu kuasa hukum tergugat para petani, M Novel Suasa SH merasa optimis dengan hasil yang didapat dari putusan tingkat banding.
”Putusan ini menguatkan, memberi rasa keadilan bagi para petani. Sebagai perwakilan para petani, saya mendesak Polda Sumsel, untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami, atas dugaan penyerobotan lahan yang kami laporkan, sekaligus segera melakukan penetapan tersangka,” tegas Direktur LBH Bima Sakti, Novel Suwa itu.
Dengan ini, lanjut M Novel Suwa, tinggal selangkah lagi bagi para petani, yang menjadi tergugat mendapatkan keadilan hingga berkekuatan hukum tetap.
”Kalaupun nantinya akan kasasi, kami siap dan akan melakukan perlawanan hukum dengan bukti bukti yang kami miliki,” tandasnya.














