BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi dan BNI Fasilitasi 1.000 Hak Cipta Gratis, Perkuat Perlindungan Karya Masyarakat

×

Kanwil Kemenkum Jambi dan BNI Fasilitasi 1.000 Hak Cipta Gratis, Perkuat Perlindungan Karya Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turut berpartisipasi dalam program 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

Program tersebut dilaksanakan secara serentak di 33 provinsi di Indonesia pada Selasa (18/8/2026), dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat, pelaku usaha, kreator, akademisi, serta pemilik karya untuk memperoleh layanan pencatatan Hak Cipta tanpa dikenakan biaya.

Dalam program tersebut, biaya pencatatan Hak Cipta difasilitasi dan ditanggung oleh BNI sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi turut mengambil bagian dalam pelaksanaan program tersebut dengan memberikan akses layanan pencatatan Hak Cipta kepada masyarakat di Provinsi Jambi.

Salah satu penerima manfaat merupakan Kia Yaya, seorang pelukis penyandang disabilitas asal Jambi yang memperoleh fasilitas pencatatan Hak Cipta atas karya seni lukisnya.

Pencatatan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kreativitas masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum atas karya intelektual yang dihasilkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyampaikan bahwa pencatatan Hak Cipta tersebut menjadi bukti bahwa karya yang lahir dari kreativitas masyarakat memiliki nilai yang perlu dihargai dan dilindungi.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Karya yang dihasilkan oleh siapa pun, termasuk para pencipta penyandang disabilitas, memiliki nilai dan hak yang sama untuk mendapatkan pelindungan hukum,” ujarnya.

Program pencatatan Hak Cipta gratis ini sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat Jambi untuk memperoleh kepastian hukum atas karya yang dihasilkan.

Pencatatan Hak Cipta menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat bukti kepemilikan sekaligus membuka peluang bagi pencipta untuk mengembangkan karya menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi.

Bagi pelaku ekonomi kreatif, pelindungan terhadap karya menjadi bagian penting dalam mendorong pengembangan, pemanfaatan, dan komersialisasi karya secara lebih terarah.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus berkomitmen memperluas edukasi, pendampingan, dan pelayanan Kekayaan Intelektual agar semakin banyak karya masyarakat yang tercatat dan memperoleh pelindungan hukum.

Melalui kemudahan akses tersebut, Kekayaan Intelektual diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pelindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi aset produktif yang memperkuat kreativitas, meningkatkan daya saing, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Provinsi Jambi.