BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terima Aliran Dana Rp350 Juta, Saksi Fifi Disorot dalam Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos

×

Terima Aliran Dana Rp350 Juta, Saksi Fifi Disorot dalam Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos yang menjerat Alim Anwar Mursid, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/8/2026).

Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Fifi Lissundari yang disebut memiliki hubungan khusus dengan terdakwa.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Fifi mengakui pernah menerima sejumlah aliran dana dari terdakwa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Selain uang, saksi juga mengakui menerima sejumlah barang dan fasilitas, di antaranya sepeda motor, perhiasan, pembayaran tempat tinggal, biaya perawatan kecantikan hingga bantuan pembangunan rumah orang tuanya.

Saat pemeriksaan berlangsung, tim penasihat hukum terdakwa menggali lebih jauh mengenai sejumlah perhiasan yang pernah diterima saksi dari terdakwa.

“Perhiasan apa saja yang diberikan terdakwa kepada saksi?” tanya advokat.

“Ada kalung,” jawab Fifi.

“Untuk cincin dan gelang?” tanya advokat kembali.

“Ada gelang dan cincin juga,” jawab saksi.

“Cincin berapa dan gelang berapa?” cecar advokat.

“Cincin dua dan gelang dua,” jawab Fifi.

Selain barang, saksi juga mengakui adanya penerimaan uang sebesar Rp350 juta dari terdakwa.

“Ada uang Rp350 juta yang saya terima dari terdakwa,” ujar Fifi dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian mengingatkan saksi mengenai konsekuensi hukum apabila uang yang digunakan tersebut bersumber dari keuangan negara dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Saksi, di sini terungkap, baik dalam persidangan maupun dalam dakwaan, ada sejumlah aliran dana yang dinikmati oleh saksi dan itu merupakan uang negara. Adakah itikad baik saksi untuk mengembalikan uang yang saksi nikmati yang merupakan uang negara? Karena semua ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar hakim.

“Ada, Yang Mulia,” jawab Fifi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. Hakim juga mengingatkan bahwa saksi masih dapat dipanggil kembali apabila keterangannya dibutuhkan dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu, usai persidangan, Riza Faisal Ismed selaku penasihat hukum terdakwa menyoroti keterangan Fifi yang disebut memiliki hubungan khusus dengan terdakwa serta diduga turut menerima aliran uang dan barang.

Menurut Faisal, keterlibatan saksi perlu didalami oleh aparat penegak hukum karena berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan, saksi dinilai mengetahui banyak hal terkait perkara tersebut.

“Uang yang dia terima juga tidak sedikit dan itu diakui, baik di dalam BAP dipertegas melalui dakwaan itu sekitar Rp350 juta. Itu hanya dalam bentuk uang, belum lagi barang-barang seperti yang disampaikan oleh saksi tadi, ada menerima motor, ada menerima cincin dua buah, gelang dua buah, kalung,” jelas Faisal.

Menurutnya, fakta tersebut perlu menjadi perhatian karena hubungan antara terdakwa dan saksi disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Artinya kan sudah terlalu banyak tahu. Terus juga hubungannya ini rentangnya bukan satu-dua bulan, bertahun-tahun juga. Jadi karena banyak tahu dan menurut kami banyak ikut menikmati, harusnya patut juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Faisal mengatakan pihaknya akan terus mendorong agar fakta mengenai penerimaan uang dan barang oleh saksi diperiksa lebih lanjut. Terlebih, dalam persidangan nantinya akan dihadirkan keterangan dari sejumlah ahli.

“Kami akan mempertegas lagi. Ketika materi nanti di ahli juga banyak menjelaskan ada dia menerima, kami akan mendorong ini kepada majelis hakim agar segera ditetapkan melalui penuntut umum sebagai tersangka juga nanti,” ungkapnya.

Kendati demikian, Faisal mengakui bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, penyidik dapat kembali melakukan pemeriksaan apabila diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan saksi.

Selain menyoroti posisi saksi, penasihat hukum terdakwa juga menanggapi mengenai kemungkinan pengembalian kerugian negara. Faisal menilai persoalan tersebut harus dilihat dari kemampuan pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kalau soal pengembalian, lagi-lagi soal kemampuan. Menurut kami jauh dari kata mampu untuk mengembalikan kerugian negara itu. Tapi kalau niat, semua orang pasti ada niat, ketika mengambil uang negara pasti pengen niatnya pulangin. Tapi ini soal kemampuan,” katanya.

Dalam persidangan, penggunaan uang juga turut didalami. Dari pemeriksaan saksi, muncul keterangan mengenai sejumlah pengeluaran, termasuk pembayaran tempat tinggal, listrik, perawatan serta pemberian uang untuk kebutuhan tertentu.

Pemeriksaan juga menyinggung aktivitas perdagangan valuta asing atau forex. Saksi ditanya mengenai akun forex yang disebut memiliki nilai sekitar Rp2,8 miliar dan aktivitas perdagangan yang dimulai sejak Desember 2021. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti mengenai keuntungan maupun kerugian dari aktivitas tersebut.

Faisal kembali menegaskan bahwa penerimaan uang maupun barang oleh saksi perlu dilihat secara utuh dalam konteks perkara.

Menurutnya, apabila dalam proses persidangan ditemukan bukti yang menunjukkan seseorang mengetahui dan turut menikmati hasil tindak pidana, maka aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana.

“Harusnya, menurut kami, ketika memang dianggap jelas keterlibatannya oleh majelis dan dinyatakan memang ikut menikmati, harusnya hari ini sudah sah juga dia ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Faisal.

Terkait hubungan antara terdakwa dan saksi, penasihat hukum menyebut keduanya tidak terikat pernikahan. Hubungan tersebut disebut sebagai hubungan khusus yang berlangsung ketika terdakwa masih berstatus sebagai suami orang lain.

Dalam persidangan, JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari saksi Fifi Lissundari. Di antaranya sepeda motor Honda Beat beserta BPKB atas nama saksi, telepon seluler, serta sepatu basket Nike Jordan yang disebut diperoleh saksi dari terdakwa.