MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Proses hukum kasus dugaan penampungan dan pengolahan emas ilegal yang menyeret salah satu toko emas di Kabupaten Kapuas Hulu terus bergulir. Hingga Kamis (27/8/2026), penyidik Polres Kapuas Hulu telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.
Perkembangan terbaru tersebut menjadi tindak lanjut dari pengungkapan praktik penampungan dan pengolahan emas yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Putussibau Utara, pada 21 April 2026 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H.T., 58 tahun, warga Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, bersama barang bukti emas seberat 260,49 gram serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses peleburan dan pemurnian emas.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian sebelumnya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi. Polisi menemukan aktivitas yang mengarah pada penampungan sekaligus pengolahan emas mentah menjadi emas setengah jadi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 260,49 gram emas, terdiri dari emas yang sudah dicor seberat 251,26 gram dalam empat bungkus berbentuk lempengan dan emas berbentuk pasir seberat 9,23 gram yang dikemas dalam tiga bungkus plastik kecil.
Selain emas, turut diamankan alat timbang digital, seperangkat peralatan peleburan dan pemurnian, bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan emas serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Kasus tersebut kemudian terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai perdagangan maupun pengolahan emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Terbaru, Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Bahkan, berkas perkara saat ini telah memasuki tahap pertama dan berada di tangan JPU untuk dilakukan penelitian.
“Untuk perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, berkas perkara sudah tahap 1 dan sedang diteliti oleh JPU,” jelas IPTU Jamali saat dikonfirmasi Mattanews.co, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, tahap pertama merupakan proses ketika penyidik menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk diteliti kelengkapan formil maupun materiilnya.
Apabila hasil penelitian JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap, maka perkara akan dinyatakan P21 dan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.
Menurut Jamali, saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari JPU. Apabila terdapat kekurangan dalam berkas perkara, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya sesuai petunjuk jaksa.
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari JPU setelah penelitian berkas tahap 1. Jika ada kekurangan, akan segera kami lengkapi agar bisa segera P21,” terangnya.
Terkait pasal yang secara spesifik disangkakan kepada pihak Toko Emas Paris, Jamali belum memberikan penjelasan lebih rinci.
Ia menegaskan penyidik masih berfokus pada proses penyidikan dan menunggu hasil penelitian JPU sebelum menyampaikan secara resmi perkembangan terkait penerapan pasal dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus pengungkapan penampungan dan pengolahan emas ilegal di Jalan Diponegoro, polisi menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terbaru.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.
Namun, untuk perkara Toko Emas Paris, Polres Kapuas Hulu meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai pasal yang diterapkan sebelum adanya keterangan resmi dari penyidik.
Jamali menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara resmi. Mohon dukungan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan lancar,” pungkasnya.
Sementara itu, Haris Capry Sipahutar, S.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menjelaskan bahwa berkas perkara sudah diterima kembali oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan sekarang sementara dalam penelitian.
“Jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, kelengkapan formil dan materilnya pihak kejaksaan akan segera P21. Namun jika dalam penelitian oleh Jaksa peneliti masih ada yang belum mencukupi kelengkapan alat buktinya, Jaksa peneliti akan berkordinasi kembali dengan penyidik Polres Kapuas Hulu, “terang Haris.














