MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ratusan massa Pemuda Pancasila (PP) PAC Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (2/9/2026).
Aksi yang dipimpin langsung Ketua PAC PP Talang Ubi, Stelly Ardiansyah alias Telly, tersebut menyoroti aktivitas angkutan batu bara PT Bara Sumatera Energy (BSE) yang disebut masih melintas di jalan umum.
Massa menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap angkutan batu bara, khususnya mobilisasi truk BSE dari jalur Simpang Raja Talang Ubi menuju pelabuhan khusus di Kecamatan Abab.
Telly mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya telah mengeluarkan aturan yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum dan mewajibkan penggunaan jalan khusus. Namun, menurut dia, ketentuan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.
“Gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan peraturan yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum dan wajib menggunakan jalan khusus, namun fakta di lapangan mobilisasi yang dilakukan PT BSE masih saja diperbolehkan. Dalam hal ini, kami menilai Pemprov tak punya nyali dalam menegakkan aturan,” tegas Telly di depan pagar Kantor Gubernur Sumsel.
Selain persoalan penggunaan jalan umum, massa juga menyoroti dugaan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang digunakan untuk mengangkut batu bara.
“Kendaraan ini merusak jalan umum yang jadi urat nadi masyarakat. Kami minta Pemprov menghentikan sementara aktivitas angkutan batubara PT BSE serta memantau kapasitas muatan,” tukasnya.
Dalam aksi tersebut, PAC PP Talang Ubi mendesak Pemprov Sumsel menghentikan sementara perlintasan truk batu bara PT BSE di jalan provinsi maupun kabupaten hingga terdapat solusi yang jelas. Mereka juga meminta perusahaan menggunakan jalan khusus sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, massa meminta adanya perbaikan terhadap ruas jalan yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas angkutan batu bara serta penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan muatan, dimensi, maupun kelengkapan kendaraan.
PAC PP Talang Ubi juga menyatakan akan menempuh langkah konstitusional dan mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.
“Ini baru permulaan. Kalau tuntutan kami diabaikan, kami akan kembali dengan massa jauh lebih banyak sampai aturan Gubernur benar-benar ditegakkan,” ancam Telly.
Aksi yang berlangsung pada siang hari tersebut berjalan damai. Perwakilan PAC PP Talang Ubi kemudian diterima oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel yang mewakili Gubernur untuk menampung aspirasi massa.
Persoalan angkutan batu bara di jalur tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan, tetapi juga menyangkut penegakan aturan, keselamatan pengguna jalan, serta kondisi infrastruktur yang digunakan masyarakat.
Massa menilai aktivitas kendaraan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum telah menimbulkan berbagai persoalan yang dirasakan warga, mulai dari debu dan kemacetan hingga kerusakan jalan.














