BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Tim Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM Kapuas Hulu Sepakat Kembali Lakukan Operasi Lapangan Terpadu.

×

Tim Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM Kapuas Hulu Sepakat Kembali Lakukan Operasi Lapangan Terpadu.

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu kembali menyikapi serius terkait masalah tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah tersebut, sehingga berujung lonjakan parah harga BBM ketika sampai di tingkat pengecer/kios

Pemkab Kapuas Hulu bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM menggelar rapat evaluasi dan koordinasi lintas sektor terkait pengawasan serta pengendalian distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Kapuas Hulu.

Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu. Pertemuan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar, tepat sasaran, serta menjaga kewajaran harga BBM di tingkat pengecer atau kios.

Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, mengatakan rapat tersebut menghasilkan sejumlah langkah strategis yang akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan.

Salah satu langkah yang disepakati adalah pelaksanaan operasi lapangan terpadu. Tim Gabungan akan melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu sampai kondisi distribusi dinilai berjalan lancar dan harga BBM di tingkat pengecer sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Tim Gabungan akan terus melaksanakan operasi pengawasan di lapangan hingga distribusi BBM dapat berjalan dengan baik dan harga di tingkat pengecer berada dalam batas kewajaran,” jelas Budi.

Selain pengawasan distribusi, perhatian juga diarahkan pada aktivitas pembelian BBM di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kendaraan yang melakukan pembelian BBM secara berulang akan menjadi perhatian dan diawasi langsung oleh pihak SPBU.

Pengawasan juga akan menyasar kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-menyurat atau kendaraan yang diduga tidak memiliki dokumen resmi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan pola pembelian BBM yang berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai pengendalian harga BBM pada tingkat pengecer. Pemerintah daerah akan menyiapkan Surat Edaran Pengendalian Harga BBM yang nantinya menjadi acuan bagi kios maupun pengecer dalam menetapkan harga jual BBM bersubsidi.

Sebagai alternatif, apabila diperlukan, pemerintah daerah juga akan menyiapkan surat himbauan kepada para pengecer yang belum mematuhi ketentuan kewajaran harga.

Budi menjelaskan, untuk penetapan batas kewajaran harga BBM di tingkat pengecer, ketentuan tersebut terlebih dahulu akan disampaikan kepada Bupati Kapuas Hulu untuk mendapatkan arahan dan persetujuan pimpinan.

“Nilai batas kewajaran harga ini akan disampaikan kepada pimpinan, dalam hal ini Bupati Kapuas Hulu, untuk mendapatkan persetujuan. Setelah ada arahan atau keputusan pimpinan, secepatnya akan dibuat surat edaran mengenai pengendalian kewajaran harga BBM di kios-kios atau pengecer,” ujarnya.

Dalam rancangan pengendalian harga yang dibahas, batas harga BBM yang dinilai wajar pada tingkat pengecer atau kios ditetapkan maksimal Rp15.000 per liter. Ketentuan tersebut selanjutnya akan dituangkan secara resmi dalam surat edaran setelah memperoleh persetujuan pimpinan.

Setelah surat edaran atau surat himbauan diterbitkan, pemerintah daerah bersama Tim Gabungan akan menyampaikannya kepada para pengecer dan pemilik kios BBM di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Selanjutnya, ketentuan tersebut akan diperkuat melalui operasi lapangan.

Tim Gabungan akan melakukan pemantauan dan penertiban langsung ke kios-kios atau pengecer untuk memastikan ketentuan harga dan distribusi BBM dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Surat edaran atau surat himbauan yang telah dibuat akan disampaikan kepada para pengecer atau kios-kios BBM dan kemudian ditindaklanjuti dengan operasi lapangan oleh Tim Gabungan,” terang Budi.

Rapat juga menyepakati bahwa poin terkait penyusunan surat edaran maupun surat himbauan pengendalian harga akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan keputusan.

Targetnya, keputusan tersebut dapat diperoleh dalam waktu paling lambat satu minggu sejak berita acara rapat dibuat.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap pengawasan distribusi BBM dapat dilakukan secara lebih terpadu dan berkelanjutan.

Selain memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat, pengendalian ini juga diharapkan mampu mencegah praktik pembelian berulang, penyelewengan distribusi, serta penjualan BBM dengan harga yang tidak wajar.

Tim Gabungan selanjutnya akan melakukan koordinasi dan pemantauan secara berkala guna memastikan seluruh hasil kesepakatan rapat dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan. (*)

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra