MATTANEWS.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD hingga siswa SD kelas 3 mulai 10 sampai 11 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi, yang ditandatangani Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 9 September 2026.
Keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan kualitas udara Kota Jambi yang dipantau melalui Air Quality Monitoring System (AOMS) Provinsi Jambi serta tindak lanjut Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.
Berdasarkan pemantauan pada Selasa (8/9/2026) pukul 13.00 WIB, ISPU Kota Jambi tercatat berada di angka 169 dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.
Dalam kondisi tersebut, peserta didik TK/PAUD dan siswa SD kelas 1 hingga kelas 3 mengikuti pembelajaran dari rumah. Kebijakan PJJ berlaku mulai 10 hingga 11 September 2026 dan dapat berlanjut hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.
Sementara itu, siswa SD kelas 4 hingga kelas 6 serta siswa SMP kelas 7 sampai kelas 9 masih diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Namun, satuan pendidikan dapat menyesuaikan atau memperpendek jam pembelajaran dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan dan capaian pembelajaran.
Perhatian khusus juga diberikan kepada peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta. Mereka diperbolehkan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah untuk mengurangi risiko kesehatan akibat paparan udara tercemar.
Pemkot Jambi juga menetapkan bahwa apabila ISPU mencapai lebih dari 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP akan melaksanakan PJJ berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Selama kualitas udara belum membaik, seluruh kegiatan peserta didik di ruang terbuka juga ditiadakan. Ketentuan tersebut mencakup kegiatan olahraga, upacara, apel, maupun aktivitas lainnya yang dapat meningkatkan paparan langsung terhadap udara tercemar.
Bagi sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, kepala sekolah diminta memastikan kondisi ruang kelas tetap nyaman serta menerapkan langkah perlindungan kesehatan bagi peserta didik.
Peserta didik juga diwajibkan menggunakan masker selama mengikuti kegiatan pembelajaran.
Pemkot Jambi turut meminta orang tua atau wali untuk memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah, terutama bagi peserta didik yang menjalani pembelajaran dari rumah.
Apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk memperoleh penanganan.
Surat edaran tersebut bersifat dinamis dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. Apabila terjadi perubahan kondisi atau kebijakan, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada satuan pendidikan.
Pemkot Jambi menegaskan, proses pendidikan tetap harus berjalan di tengah kondisi kabut asap. Namun, perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran selama kualitas udara belum sepenuhnya aman. (*)














