BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tim Satgas SIRI Kejagung RI Amankan DPO Korupsi Asal Sulawesi Tengah, Terpidana Rugikan Negara Rp4,59 Miliar

×

Tim Satgas SIRI Kejagung RI Amankan DPO Korupsi Asal Sulawesi Tengah, Terpidana Rugikan Negara Rp4,59 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronan tersebut adalah Asman Loliwu, pria berusia 72 tahun, yang diamankan pada Kamis, 10 September 2026, di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026), mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil sinergi jajaran Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.

Asman Loliwu diketahui merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tanggal 1 September 2022.

Dalam perkara tersebut, Asman dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.

Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

Diamankan Tanpa Perlawanan

Saat diamankan di wilayah Kawatuna, Asman Loliwu disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan pun berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk selanjutnya menjalani proses sesuai ketentuan hukum.

Pengamanan ini sekaligus menunjukkan konsistensi Kejaksaan dalam mengejar para terpidana maupun buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Jaksa Agung RI meminta seluruh jajarannya terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI.

Para buronan yang berhasil ditemukan diminta segera diamankan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi demi menjamin kepastian hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian pesan Jaksa Agung sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan Asman Loliwu menegaskan bahwa putusan pengadilan bukan sekadar dokumen hukum. Ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, kewajiban menjalani hukuman harus dilaksanakan dan Kejaksaan memastikan proses eksekusi terus berjalan.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra