BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejagung RI Periksa Saksi Perkara Korupsi Perkebunan PT PSMI dan Tata Kelola Nikel

×

Kejagung RI Periksa Saksi Perkara Korupsi Perkebunan PT PSMI dan Tata Kelola Nikel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,JAKARTA — Penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali dikebut Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). Pada Kamis (10/9/2026), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi sektor perkebunan dan tata kelola komoditas nikel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026), menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Salah satu pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial TF, yang diketahui pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris INHUTANI V periode 2012 hingga 2020.

Pemeriksaan terhadap TF dinilai penting untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara serta memperkuat rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Perkara Tata Kelola Nikel

Pada hari yang sama, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.

Dalam perkara ini, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial K dari Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Keterangan dari saksi tersebut diperlukan penyidik untuk mendalami aspek tata kelola komoditas nikel pada periode yang tengah menjadi objek penyidikan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara sekaligus memperkuat konstruksi pembuktian sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.

Kejagung Tegaskan Proses Berjalan Profesional

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pemeriksaan.

Langkah pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, sekaligus memastikan setiap fakta hukum yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidikan pun masih terus berjalan. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh penyidik, sehingga setiap perkembangan perkara akan ditentukan oleh hasil penyidikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra