MATTANEWS.CO, JAMBI – Polda Jambi bersama jajaran mengungkap enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun waktu satu minggu. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka, enam kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total sekitar 22.800 liter.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Erlan mengatakan, enam perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi selama sepekan terakhir.
“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Erlan.
Dari sejumlah perkara tersebut, polisi mengamankan sekitar 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter. Barang bukti tersebut diduga berasal dari aktivitas illegal drilling.
Kemudian, sekitar 3.000 liter minyak mentah atau minyak bumi turut diamankan dari satu unit Mitsubishi Colt L300.
Petugas juga mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero. Barang bukti tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen sebagaimana ketentuan.
Selain itu, polisi mengamankan sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. Solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.
Sementara itu, dari dua unit Suzuki Carry, petugas mengamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Erlan menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jambi memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas). Penanganan mencakup dugaan pengangkutan minyak bumi yang berasal dari kegiatan ilegal hingga penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai jenis dugaan perbuatannya. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.
“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan.
Setelah tahapan pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan di sektor migas yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegas Erlan.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah penyalahgunaan minyak dan BBM serta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.














