MATTANEWS.CO, OKI – Perumda Air Minum Tirta Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri OKI untuk mengantisipasi persoalan hukum dalam pengelolaan perusahaan. Namun, langkah tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan pembenahan pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat.
Kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Agung Masagus M Hakim dan Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama di Kayuagung, Selasa (1/9/2026).
Kesepakatan mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Kedua lembaga juga akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui lokakarya, diskusi kelompok terarah, dan bimbingan teknis.
Kepala Kejari OKI I Gede Widhartama mengatakan pendampingan hukum tidak semata diberikan ketika persoalan telah berubah menjadi sengketa. Menurut dia, langkah pencegahan diperlukan sejak proses pengambilan keputusan agar kebijakan perusahaan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Pendampingan ini menjadi langkah preventif agar potensi sengketa dapat diminimalkan sejak awal. Poin utamanya, seluruh operasional BUMD tetap bergerak dalam koridor peraturan perundang-undangan,” kata Widhartama.
Namun, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LIDIK Kabupaten OKI, Welly Tegalega, mengingatkan agar penguatan tata kelola tidak berhenti pada urusan legalitas dan pendampingan hukum.
Menurut Welly, persoalan paling dekat dengan masyarakat justru berada pada kualitas pelayanan air bersih. Ia menilai Perumda Tirta Agung masih memiliki pekerjaan rumah dalam memastikan air yang diterima pelanggan memenuhi standar pelayanan dan distribusi berjalan secara konsisten.
“Jangan sampai tata kelola hanya bagus di atas kertas, sementara masyarakat masih mengeluhkan pelayanan air. Yang harus menjadi ukuran utama adalah apakah air mengalir dengan baik, kualitasnya layak, dan keluhan pelanggan ditangani dengan cepat,” kata Welly.
Sorotan mengenai kualitas layanan bukan tanpa konteks. Keluhan pelanggan terkait air keruh dan berbau pernah muncul di sejumlah wilayah pelayanan Tirta Agung. Dalam salah satu kasus, pihak perusahaan mengakui adanya persoalan pada proses pengolahan dan jaringan distribusi, kemudian melakukan perbaikan.
Welly juga meminta Perumda membuka ruang evaluasi yang lebih luas terhadap pengelolaan perusahaan. Menurut dia, transparansi kinerja, mekanisme pengaduan pelanggan, efisiensi operasional, pengelolaan piutang, serta kondisi jaringan distribusi perlu menjadi bagian dari agenda pembenahan.
“Kalau bicara good corporate governance, jangan hanya bicara soal keputusan yang aman secara hukum. Ada akuntabilitas, transparansi, efisiensi, kualitas pelayanan, dan keterbukaan terhadap masyarakat sebagai pelanggan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan keuangan juga tidak dapat dipisahkan dari kualitas pelayanan. Perusahaan perlu memiliki perencanaan investasi jaringan yang jelas, sistem penagihan yang efektif, serta pengelolaan biaya operasional yang sehat. Data sebelumnya menunjukkan persoalan tunggakan pelanggan sempat menjadi salah satu beban perusahaan, dengan sebagian pelanggan belum rutin membayar tagihan.
Di sisi lain, pengembangan jaringan juga menjadi pekerjaan penting. Catatan penting di kemukakan Welly yakni mengenai Tirta Agung mencatat adanya potensi pelanggan yang belum sepenuhnya dapat dilayani karena keterbatasan investasi jaringan distribusi. Dalam persoalan tersebut, kinerja perusahaan juga masih dikategorikan kurang sehat berdasarkan data yang digunakan.
Karena itu, Welly mendorong agar kerja sama dengan Kejari tidak hanya dimanfaatkan ketika perusahaan hendak mengambil keputusan strategis. Pendampingan hukum, menurut dia, semestinya sekaligus membantu manajemen membangun sistem pengadaan, kerja sama, pengelolaan aset, investasi, hingga pelayanan publik yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pendampingan hukum itu penting. Tetapi jangan sampai keberhasilan perusahaan kemudian hanya diukur dari tidak adanya sengketa. Perusahaan daerah harus dinilai dari bagaimana uang dikelola, aset dijaga, pegawai bekerja secara profesional, dan yang paling penting masyarakat mendapatkan pelayanan air yang layak,” kata Welly.
Direktur Perumda Tirta Agung Masagus M Hakim sebelumnya mengatakan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pendampingan Kejaksaan diharapkan memberikan landasan yang lebih kuat bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategis.
“Pendampingan dari Kejaksaan memberi rasa aman dalam mengeksekusi keputusan strategis. Dengan begitu, kami dapat mencurahkan energi sepenuhnya untuk menjalankan misi utama, yakni menjamin ketersediaan pasokan air bersih bagi masyarakat Ogan Komering Ilir,” pungkasnya.














