MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Jalannya persidangan perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, di Pengadilan Tipikor Surabaya Provinsi Jawa Timur mendapat sorotan tersendiri.
Praktisi hukum Sasongko, S.H., resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan guna memberikan pandangan hukum independen atas perkara tersebut.
Sasongko menegaskan, perannya sebagai amicus curiae sama sekali bukan untuk membela atau menyerang salah satu pihak, apalagi mengintervensi independensi majelis hakim.
Kehadirannya murni untuk menyajikan perspektif hukum administrasi negara, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penguatan sistem merit dalam tata kelola pemerintahan.
“Kami tidak datang untuk membela ataupun menyerang. Kami datang sebagai sahabat pengadilan untuk menawarkan perspektif hukum agar perkara ini dapat dilihat secara utuh dari berbagai sudut pandang,” ujar Sasongko saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jumat (11/9/2026) pagi.
Loyalitas ASN Harus Berbatas Hukum
Dalam pandangan hukumnya, Sasongko menyoroti pentingnya mendudukkan relasi antara kepala daerah dan bawahan sesuai kerangka hukum yang berlaku, terutama di tengah maraknya kasus hukum yang mengaitkan tindakan pejabat dengan aparatur di bawahnya.
Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ia menekankan bahwa kepatuhan ASN tidak boleh mengangkangi aturan hukum yang berlaku.
“Loyalitas kepada pimpinan harus ditempatkan dalam batas hukum. ASN adalah aparatur negara yang memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan undang-undang, bukan sekadar mengikuti kehendak personal atasannya,” tegas Sasongko.
Ia menambahkan, isu dugaan aliran dana atau pemberian uang yang melibatkan pejabat pemerintahan dan aparatur negara harus diuji secara terperinci di persidangan.
Hal-hal mendasar seperti konteks pemberian, kewenangan para pihak, ada tidaknya unsur tekanan, serta sikap mental aparatur merupakan elemen kunci yang wajib dibuktikan secara objektif melalui proses due process of law.
Sistem Merit Jadi Benteng Pengawasan
Selain aspek disiplin, Sasongko menggarisbawahi pentingnya penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 yang memperketat penerapan, pengukuran, serta evaluasi sistem merit dalam manajemen ASN.
Melalui skema meritokrasi, posisi dan relasi kerja ASN dirancang agar tetap profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN. Hal ini penting untuk menguji apakah transaksi kekuasaan dalam perkara yang sedang disidangkan berjalan atas dasar profesionalitas atau justru penyimpangan relasi personal.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi penegakan hukum di Jawa Timur, khususnya Tulungagung, agar upaya penindakan korupsi senantiasa beriringan dengan kepastian hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Jawa Timur, khususnya Tulungagung, untuk berbenah dan semakin maju melalui pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berbasis sistem merit,” pungkasnya.














