BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

358 Hektar Lahan di HGU PT BOS Tani Makmur dan Sekubah Terbakar, Polisi Periksa 9 Saksi

×

358 Hektar Lahan di HGU PT BOS Tani Makmur dan Sekubah Terbakar, Polisi Periksa 9 Saksi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Bima Optima Sawit (BOS) di Desa Tani Makmur di Kecamatan Hulu Gurung, Desa Sekubah di Kecamatan Selimbau, hingga Desa Karangan Panjang di Kecamatan Pengkadan.

Hingga saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14 September 2026)

“Sementara masih dalam proses penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Kasi Humas, penyidik Reskrim telah memintai keterangan terhadap 9 orang saksi terkait peristiwa kebakaran tersebut. Para saksi dimintai keterangan untuk mendalami penyebab dan kronologi awal terjadinya kebakaran di lokasi HGU perusahaan tersebut.

“Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 9 orang, ” jelasnya.

Lanjut kata Jamali, dari data yang dihimpun, luas lahan yang terbakar di dua desa tersebut diperkirakan mencapai cukup luas.

“Lahan yang terbakar kurang lebih 358 hektare,” kata Kasi Humas.

Menurut Jamali, kebakaran di kawasan HGU PT. BOS ini sebelumnya menjadi perhatian karena dampaknya terhadap lingkungan dan kualitas udara di sekitar Kapuas Hulu. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab.

“Penyidik saat ini masih fokus pada pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil olah TKP untuk menentukan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut, “bebernya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka. Pihak Polres Kapuas Hulu memastikan akan memberikan update perkembangan kasus kepada publik setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, Tim dipimpin Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Pido Castro, menyisir Desa Tani Makmur di Kecamatan Hulu Gurung, Desa Sekubah di Kecamatan Selimbau, hingga Desa Karangan Panjang di Kecamatan Pengkadan.

Tiga titik ini sebelumnya disebut-sebut masuk dalam peta sebaran Karhutla yang viral di media sosial.

“Kemarin ada berita yang mengaitkan lahan PT BOS terbakar. Hari ini kami pastikan langsung ke lapangan. Mana yang masuk IUP, mana yang plasma, mana yang lahan masyarakat,” ujar Pido saat dikonfirmasi wartawan. Sabtu (5 September 2026)

Hasil pendataan sementara cukup mengejutkan. Berdasarkan identifikasi di lapangan dan pencocokan titik api dari aplikasi SiPongi, total luasan area terdampak Karhutla diperkirakan mencapai 529,24 hektare.

“Angka ini gabungan. Ada yang masuk wilayah IUP PT BOS, ada lahan plasma, dan juga lahan masyarakat. Penyebarannya ada di tiga desa Sekubah, Karangan Panjang, dan Tani Makmur,” jelas Pido.

Meski begitu, Dinas Pertanian dan Pangan belum berani menunjuk siapa pelaku pembakaran. Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan.

“Untuk saat ini kita belum bisa memastikan siapa yang membakar, asal api dari mana. Itu ranahnya kepolisian. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak berwenang,” tegas Pido.

Lanjut kata Pido, selain pengecekan fisik, Dinas juga akan meminta pertanggungjawaban data dari perusahaan. PT BOS diminta segera menyerahkan laporan resmi terkait luasan lahan yang terbakar di wilayah IUP dan plasma miliknya.

“Kami juga minta dokumentasi foto udara pakai drone. Itu penting sebagai pembanding kondisi di lapangan. Jadi datanya valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Pido.

Ia tidak main-main soal sanksi. Pido merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

“Kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan dari perusahaan, misalnya PT BOS, maka kita akan proses. Bisa sanksi administratif, bisa juga proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Pido tegas.

Dinas juga mengingatkan seluruh perusahaan sawit dan masyarakat untuk memperkuat pencegahan. Menurut Pido, setiap perusahaan wajib punya sarana prasarana Karhutla.

“Harus ada tim pemadam, embung air sebagai cadangan, menara pengawas, dan pompa. Itu amanat regulasi. Jangan sampai lengah,” pungkasnya.

Di tengah sorotan, PT Bima Optima Sawit (BOS) melalui Staff GIS, Ariyo Damar, memberikan klarifikasi.

Ia membantah keras bahwa perusahaan sudah melakukan pembukaan lahan.

“Untuk saat ini PT BOS memang belum ada pembukaan lahan. Baik di IUP maupun di plasma. Kita masih tahap administrasi dan perizinan,” ujar Ariyo.

Menurutnya, perusahaan justru sedang fokus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi Karhutla.

“Per hari ini sarana dan prasarana sudah kami siapkan semua. Dari pompa, peralatan pendukung, sampai tim patroli. Tim sudah mulai patroli dan siaga 24 jam untuk pencegahan,” katanya.

Sebagai upaya preventif, PT BOS juga mengaku telah memasang spanduk imbauan di titik-titik rawan.

“Di sepanjang jalan dan persimpangan desa sudah kami pasang imbauan ‘Stop Membakar Hutan dan Lahan’. Kami tidak ingin ada kejadian yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Terkait data 529,24 hektare, Ariyo menjelaskan pihaknya juga melakukan perhitungan mandiri. Datanya berasal dari titik Karhutla di aplikasi SiPongi yang kemudian di-overlay dengan peta IUP dan plasma perusahaan.

“Hasil estimasi kami sama. Dampaknya memang ada di tiga kategori lahan masyarakat, area IUP, dan lahan plasma PT BOS. Tapi sekali lagi, itu bukan berarti kami yang membakar atau membuka lahan,” jelasnya.

Ditambahkan Pido, kasus Karhutla di Kapuas Hulu ini menjadi ujian bagi sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Di satu sisi negara menuntut kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Di sisi lain perusahaan dituntut membuktikan komitmennya.

Dengan luas dampak yang mencapai ratusan hektare, bola panas kini ada di tangan aparat penegak hukum untuk mengusut penyebabnya. Sementara Dinas Pertanian dan Pangan akan terus melakukan pemantauan dan meminta data tambahan dari PT BOS dalam waktu dekat.

“Yang jelas, kami hadir untuk memastikan tidak ada pembiaran. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab,” tutup Pido. (*)

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra