BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum AJL Sebut Aksi Unjukrasa Jangan Jadikan Sarana Giring Opini

×

Kuasa Hukum AJL Sebut Aksi Unjukrasa Jangan Jadikan Sarana Giring Opini

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menanggapi bakal digelarnya aksi unjukrasa di Mapolda Sumsel dengan melibatkan ribuan massa, kuasa hukum AJL, dari Kantor Advokat Titis Rachmawati, Bayu Prasetya Andrinata dan Andre Yunialdi menyatakan sah-sah saja. Namun, hendaknya aksi tersebut tidak menjadi sarana untuk menggiring opini publik, Senin (14/9/2026).

“Pada prinsipnya kita menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, hendaknya aksi tersebut tidak menjadi sarana untuk menggiring opini publik, yang seolah-olah telah menyatakan klien kami bersalah atau menghakiminya,” ungkap Titis Rachmawati, dihadapan wartawan saat disambangi di kantor hukumnya, Jalan Kapten A Rivai, Palembang.

Dijelaskan Titis Rachmawati, selama ini perkara perdata yang diajukan, justru merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan pihak pelapor, namun belakangan malah menimbulkan fitnah.

“Berbagai upaya dilakukan pihak pelapor, namun malah muncul tuduhan-tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta, seolah-olah klien kami ini bersalah,” tuturnya.

Diuraikan Bayu Prasetya Andrinata, awanya kliennya AJL diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP baru juncto Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf F.

“Di sini kami menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari jual beli satu unit rumah di salah satu perumahan, yang belum lunas, tapi baru dilakukan pembayaran sebesar Rp 238 juta,” terangnya.

Bayu menerangkan, AJL merupakan karyawan perusahaan yang berkaitan dengan objek jual beli rumah tersebut.

“Klien kami AJL itu merupakan karyawan dari PT tersebut. Namun lucunya yang jadi permasalahan di sini, AJL malah ditetapkan penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka. Padahal jelas ini hubungan hukumnya antara perusahaan dengan konsumen, yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka disinikan direktur PT tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan uang pembayaran dari konsumen, diterima oleh perusahaan, bukan secara pribadi oleh AJL.

“Klien kami itu bekerja sesuai arahan pimpinan, yang menerima uang, mengambil uang itu perusahaan semua. Dengan ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, kami menempuh upaya hukum melalui jalur perdata. PT menggugat si pelapor dalam permasalahan perdata, terkait dengan jual beli rumah,” jelasnya.

Dalam perkara perdata itu, lanjut Bayu, pihaknya memperoleh kemenangan pada tingkat Pengadilan Negeri dan tingkat banding. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahapan kasasi.

“Kami memenangkan di tingkat Pengadilan Negeri dan tingkat banding. Sekarang sedang pada tahapan proses kasasi,” ujarnya.

Dijelaskan Bayu, kondisi tersebut berkaitan dengan prinsip prejudicial geschil, yakni ketika suatu persoalan memiliki hubungan dengan perkara perdata yang telah lebih dahulu diperiksa dan diputus, sehingga proses pidana seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu penyelesaian perkara perdata.

“Seharusnya kalau kita berdasarkan aturan hukum di Indonesia itu ada namanya prejudicial geschil. Seharusnya perkara pidananya ditunda terlebih dahulu,” tandasnya.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut telah terdapat putusan perdata pada tingkat pertama dan banding.

“Nah, kita lihat ada putusan perdata tingkat satu, Pengadilan Negeri dan tingkat banding. Nah tinggal tingkat kasasi. Berarti kan sudah ada dua putusan perdata. Seharusnya perkara pidana itu di-hold terlebih dahulu atau di-pending. Jangan sampai ke persidangan dulu juga,” jelas Bayu.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah adanya dualisme putusan.

“Untuk menghindari adanya dualisme putusan. Perlu adanya menunggu putusan perdata inkracht terlebih dahulu,” tambahnya.

Bayu juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1316 K/Pid/2016 yang menurutnya menegaskan bahwa perkara yang diawali dengan perjanjian jual beli, kemudian salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pada prinsipnya masuk dalam lingkup perdata.

“Hal itu juga sudah ada asasnya di dalam putusan MARI Nomor 1316 K/Pid/2016 yang menegaskan bahwa perkara yang diawali dengan perjanjian jual beli dan kemudian salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pada prinsipnya masuk dalam lingkup perdata. Jadi perdatanya dulu harus diselesaikan,” urainya.

Selain persoalan status hukum, tim kuasa hukum juga menjelaskan kondisi kesehatan AJL yang disebut mengalami gangguan kesehatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kondisi psikis dan fisik kliennya mulai terganggu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi semakin buruk, ketika AJL menerima surat untuk menjalani tahap II. Klien kami awalnya memiliki riwayat asma, saat menerima kabar tersebut asmanya menjadi kambuh,” ungkapnya.

Bayu menuturkan, kondisi tersebut membuat AJL tidak dapat menghadiri proses tahap II karena harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Dan itulah yang membuat akhirnya pada saat tahap II klien kami tidak bisa menghadiri proses tahap II, karena harus dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.

Kendati demikian, Bayu membantah apabila pihaknya disebut menghambat proses hukum. Ia menyebut tim kuasa hukum tetap memberikan informasi kepada penyidik mengenai kondisi kesehatan kliennya.

“Sebagai itikad baik kami dan klien kami, kami tetap memberikan informasi berkala kepada pihak penyidik, mengabarkan perkembangan kesehatan klien kami. Jadi kalau ada isu yang bilang kami menghambat dan lain sebagainya, itu tidak benar,” pungkasnya.

Penulis: Selfy
Editor: Selfy