MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati terhadap pidato pengantar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terkait Raperda inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Kapuas Hulu berhalangan hadir dan diwakili oleh Wakil Bupati. Dalam tanggapan yang dibacakan, Pemkab Kapuas Hulu menyambut baik inisiatif DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi yang mengatur PSU.
Pemerintah menilai Raperda PSU ini sangat penting dan mendesak. Selama ini, proses penyediaan dan penyerahan PSU dari pengembang atau developer perumahan kepada pemerintah daerah belum memiliki payung hukum yang kuat di tingkat daerah.
Dengan adanya Perda PSU, akan ada dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban pengembang, mekanisme penyerahan, hingga pengelolaan dan pemeliharaan aset PSU tersebut.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum yang menjadi bagian penting dari kawasan perumahan,” demikian bunyi tanggapan Pemerintah Daerah yang dibacakan Wakil Bupati.
Adapun fasilitas PSU yang dimaksud meliputi infrastruktur dasar yang digunakan masyarakat penghuni perumahan, seperti jalan lingkungan dan jalan kompleks, drainase dan sistem pengelolaan air limbah, ruang terbuka hijau (RTH), taman, tempat ibadah, sarana pendidikan, pos keamanan, jaringan air bersih, jaringan listrik, penerangan jalan umum (PJU), hingga tempat pembuangan sampah.
Selama ini, tidak sedikit kawasan perumahan yang fasilitas umumnya terbengkalai karena belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah. Akibatnya, pemeliharaan menjadi tidak jelas dan merugikan masyarakat.
Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menerima, mencatat sebagai aset daerah, mengelola, serta memastikan keberlanjutan pemeliharaan fasilitas PSU sehingga benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pemkab Kapuas Hulu berharap pembahasan Raperda PSU ini dapat berjalan lancar, konstruktif, dan partisipatif. Pembahasan akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama dengan tim teknis dari eksekutif, yakni dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta OPD terkait lainnya.
“Pemerintah daerah berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tulis pemerintah dalam tanggapannya.
Jika nantinya disahkan menjadi Perda, regulasi ini akan menjadi pedoman bagi semua pengembang perumahan di Kapuas Hulu untuk wajib menyediakan PSU yang layak dan menyerahkannya kepada Pemkab sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memelihara PSU yang telah diserahkan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. (*)














