MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartbook dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2025 mengungkap adanya perbedaan harga sekitar Rp30 juta per unit antara nilai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Standar Satuan Harga (SSH) pemerintah daerah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran pengadaan Smartbook yang mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (16/9/2026), berdasarkan keterangan saksi Karmidi serta penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Mayer Simanjuntak.
Dalam persidangan, Karmidi menerangkan nilai satu unit Smartbook dalam DPA mencapai sekitar Rp182 juta. Sementara dalam SSH, harga satu unit perangkat tersebut tercantum sekitar Rp150 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp30 juta untuk setiap unit.
Mayer mengatakan, selisih harga tersebut kemudian menjadi salah satu temuan BPK dalam pemeriksaan pengadaan Smartbook dan Chromebook. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan kelebihan pembayaran pengadaan Smartbook sekitar Rp6,7 miliar yang wajib dikembalikan pihak penyedia.
“Jadi penyedia ini juga tidak membuat sendiri atau tidak memiliki sendiri pabrik Smartbook itu. Dia juga memesan PO kepada perusahaan prinsipal, yang mana dalam perkara ini ada di PT HIT Internasional,” ujar Mayer.
Menurut Mayer, harga yang dibayarkan penyedia kepada prinsipal justru jauh lebih rendah dibandingkan nilai yang tercantum dalam SSH. Dalam dokumen pemesanan kepada PT HIT Internasional, harga Smartbook disebut berada pada kisaran Rp77 juta hingga Rp85 juta per unit.
Persidangan juga mengungkap dugaan peran Abi Nurwardani dalam rangkaian pengadaan tersebut. Mayer menyebut Abi terlihat aktif dalam sejumlah fakta persidangan dan diduga memberikan arahan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.
“Memang peran Abi di beberapa persidangan sudah terlihat yang paling aktif,” kata Mayer.
Mayer mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah peran aktif Abi tersebut berkaitan dengan arahan dari pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara tersebut, nama Bupati nonaktif Edison, Kepala Dinas Pendidikan Rusdi, serta PPK Karmidi turut disebut dalam rangkaian pengadaan.
“Karmidi diduga mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan dalam proyek tersebut tidak benar dan tidak sah, namun tetap mengikuti arahan Abi. Abi juga disebut sebagai orang dekat Edison dan kerap mendampingi Bupati nonaktif tersebut dalam berbagai kegiatan,” ujar Mayer.
Jaksa menyebut, bukan hanya Karmidi yang diduga mengikuti arahan Abi. Rusdi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) juga disebut memiliki peran dalam rangkaian pengadaan tersebut.
Namun, Mayer menegaskan Rusdi dan Karmidi hingga kini belum berstatus sebagai tersangka.
“Rusdi dan Karmidi belum berstatus sebagai tersangka. Keduanya baru disebut sebagai pihak yang turut serta dalam surat dakwaan perkara yang sedang disidangkan. Belum tersangka. Kalau sampai saat ini informasi yang kami dapat, data dari penyidikan belum menjadi tersangka,” kata Mayer.
Dalam surat dakwaan, Rusdi dan Karmidi disebut sebagai pihak yang turut serta. Karmidi disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Smartbook dan Chromebook, sedangkan Rusdi sebagai Pengguna Anggaran yang berkaitan dengan penyusunan dokumen anggaran.
Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut. Namun, rincian mengenai penerimaan itu belum diuraikan secara keseluruhan karena jaksa menyatakan akan mengungkapkannya saat pihak terkait diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, untuk pengadaan Chromebook, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, sejauh ini belum ditemukan adanya kelebihan pembayaran seperti pada pengadaan Smartbook.
Perbandingan antara nilai dalam SSH dan nilai pengadaan Chromebook disebut tidak menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebagaimana yang ditemukan dalam pengadaan Smartbook.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan pemberian uang kepada pihak BPK. Jaksa menyebut telah ada tersangka dalam perkara tersebut, sedangkan perkara dugaan penerimaan oleh pihak BPK masih dalam tahap penyidikan.
Mayer menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjadi awal pengungkapan perkara justru berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp500 juta oleh pihak BPK.
Dari pengembangan perkara tersebut, penyidik kemudian menemukan rangkaian pengurusan proyek di Kabupaten Muara Enim yang telah berlangsung sebelumnya, termasuk pengadaan Smartbook dan Chromebook tahun 2025.
“Kalau OTT itu sebenarnya justru pada saat penerimaan oleh pihak BPK, yang Rp500 juta. Itu awal mula OTT-nya. Kemudian berkembang, ternyata selain untuk mengurus ke BPK, ternyata sebelum-sebelumnya di tahun 2025 sudah lebih dulu ada pengurusan proyek di Muara Enim,” ujar Mayer.
Perkara yang kini disidangkan berfokus pada dugaan pemberian dan penerimaan dari pihak penyedia kepada sejumlah pihak di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya yang berkaitan dengan Bupati, Kepala Dinas, dan PPK.
Sementara pengembangan perkara terkait dugaan penerimaan oleh pihak BPK dan Bupati nonaktif masih dalam proses penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan.














