MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, resmi menyepakati Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan APBD-P 2026 tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Wicaksana lantai II Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (16/9/2026).
Di balik kesepakatan tersebut, terdapat sejumlah catatan penting DPRD. Salah satunya menyangkut struktur fiskal daerah yang menunjukkan belanja meningkat cukup signifikan di tengah pendapatan yang justru menurun.
Dalam APBD-P 2026, total belanja daerah ditetapkan mencapai sekitar Rp3,468 triliun, meningkat kurang lebih Rp234,94 miliar dibandingkan APBD murni.
Sementara itu, pendapatan daerah mengalami penurunan sekitar Rp23,94 miliar, sehingga menjadi sekitar Rp2,991 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan netto sekitar Rp477,64 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos., mengatakan pengesahan APBD-P 2026 disertai 12 rekomendasi strategis Badan Anggaran DPRD.
Rekomendasi tersebut, kata dia, menjadi catatan penting agar pelaksanaan anggaran tidak berhenti pada penetapan angka, tetapi benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Salah satu persoalan yang mendapat sorotan serius adalah pemangkasan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp29,9 miliar. Setelah dilakukan penyesuaian, alokasi pada pos tersebut tersisa sekitar Rp311,2 miliar.
“Infrastruktur adalah kebutuhan dasar masyarakat. Pemangkasan ini harus dijelaskan secara terbuka oleh eksekutif. Jangan sampai program prioritas justru terhambat,” tegas Marsono.
Sorotan tersebut menegaskan bahwa perubahan APBD tidak sekadar berkaitan dengan pergeseran angka fiskal. Setiap perubahan anggaran memiliki konsekuensi terhadap keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat masyarakat.
DPRD Minta Pokir dan Mandatory Spending Infrastruktur Diperjelas
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tulungagung, Sofyan Heryanto, S.E., turut meminta Dinas PUPR segera menuntaskan proses tender program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang bersumber dari APBD murni dan masih berada dalam tahapan lelang.
DPRD juga meminta pemerintah daerah menyampaikan kalkulasi riil pemenuhan mandatory spending infrastruktur 40 persen sesuai regulasi.
“Kami juga meminta rincian kalkulasi riil pemenuhan mandatory spending infrastruktur 40 persen sesuai regulasi. Ini penting agar struktur APBD-P tidak melanggar ketentuan,” ujar Sofyan.
Catatan tersebut menjadi penting karena pemerintah daerah dituntut memastikan setiap perubahan struktur belanja tetap berada dalam koridor regulasi sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur.
UHC hingga MBG Jadi Perhatian
Selain infrastruktur, DPRD memberikan sejumlah catatan terhadap sektor kesehatan dan pelayanan dasar.
Untuk program Universal Health Coverage (UHC), DPRD mendorong Pemkab Tulungagung memastikan anggaran sekitar Rp8,21 miliar digunakan secara optimal untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga berada di atas 90 persen.
DPRD juga meminta pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkuat.
Pengawasan tersebut mencakup pemenuhan standar teknis bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar pelaksanaan program di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi aspek keamanan serta kualitas layanan.
Sementara dalam tata kelola pemerintahan, DPRD menyoroti persoalan yang disebut sebagai “trauma birokrasi”.
Pemkab diminta memberikan pendampingan sekaligus perlindungan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN), sehingga prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas tidak berkembang menjadi stagnasi pelayanan maupun terhambatnya program pembangunan.
Jabatan Kepala Sekolah hingga Perangkat Dukcapil
Catatan DPRD juga menyentuh sektor pendidikan.
Dinas Pendidikan bersama BKPSDM diminta mempercepat proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif. Selain itu, penguatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata kelola keuangan bagi bendahara sekolah dinilai diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Di sektor administrasi kependudukan, DPRD meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan peremajaan perangkat pencetakan dokumen administrasi kependudukan yang telah digunakan sejak 2012.
Pemkab Selaraskan APBD-P dengan Kebijakan Nasional
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menyampaikan bahwa penyusunan APBD-P 2026 telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional maupun provinsi.
Menurut Ahmad, terdapat delapan fokus pembangunan yang menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran tersebut.
Fokus itu meliputi perluasan kesejahteraan sosial, pembangunan ekonomi sektor unggulan, penyediaan infrastruktur berkualitas, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, hilirisasi sumber daya alam lokal, percepatan penurunan kemiskinan, peningkatan tata kelola pemerintahan, serta penguatan lingkungan dan ketahanan bencana.
“Ada delapan fokus pembangunan,” ujar Ahmad, seraya memaparkan arah kebijakan pembangunan yang menjadi dasar penyusunan APBD-P 2026.
Rapat Berlangsung Lebih dari Tiga Jam
Berdasarkan pantauan awak media di Gedung Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Rapat Paripurna berlangsung sangat dinamis selama lebih dari tiga jam.
Sejumlah anggota DPRD menyampaikan interupsi dan pandangan terhadap sejumlah pos anggaran, terutama yang berkaitan dengan sektor infrastruktur dan pelaksanaan program prioritas.
Meski pembahasan berlangsung cukup alot, rapat tetap berjalan kondusif dan tertib.
Pengesahan APBD-P 2026 ditandai dengan diketoknya palu sidang sekitar pukul 12.30 WIB.
Usai rapat, anggota Badan Anggaran DPRD melanjutkan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas teknis tindak lanjut atas rekomendasi DPRD.
Belanja Naik, Pendapatan Turun: Akuntabilitas Jadi Kunci
Secara fiskal, APBD-P 2026 Kabupaten Tulungagung memperlihatkan satu kondisi yang perlu mendapat perhatian: belanja daerah meningkat sekitar Rp234,94 miliar, sementara pendapatan justru turun sekitar Rp23,94 miliar.
Situasi tersebut membuat pengendalian belanja, efektivitas program, serta akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi aspek krusial dalam pelaksanaan APBD-P.
Terlebih, sorotan DPRD terhadap pemangkasan anggaran infrastruktur sebesar Rp29,9 miliar menuntut penjelasan yang terbuka mengenai dasar perhitungan, prioritas program, hingga dampaknya terhadap pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan APBD-P Tulungagung 2026 bukan sekadar terletak pada besarnya nominal anggaran yang disahkan.
Anggaran harus berubah menjadi jalan yang dibangun, layanan kesehatan yang terjangkau, pendidikan yang lebih baik, birokrasi yang bekerja, serta pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat. Di titik itulah, setiap rupiah APBD-P 2026 akan diuji: antara sekadar tercatat dalam dokumen atau benar-benar hadir sebagai manfaat bagi warga Tulungagung.














